BNI Fasilitasi Transaksi Hedging PLN

[sc name="adsensepostbottom"]

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI, memberikan fasilitas transaksi lindung nilai atau hedging kepada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

BNI hegdingKerjasama fasilitas transaksi nilai lindung tersebut dimulai secara resmi melalui penandatangan Perjanjian Kerja Sama oleh BNI, BRI, dan Bank Mandiri dengan PLN di Gednung Bank Indonesia, pada Jumat (10/4).

Langkah ini sebagai upaya untuk memitigasi risiko terhadap volatilitas nilai tukar valuta asing (valas) yang dilakukan secara sinergi antar Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Nilai transaksi yang akan terlindungi dari kerja sama ini mencapai 200 juta dolar Amerika Serikat (AS).

Direktur Utama BNI Achmad Baiquni, mengatakan, peningkatan fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap mata uang dolar AS, yang salah satunya disebabkan oleh adanya perbaikan data ekonomi Amerika Serikat dan rencana The Fed untuk menaikkan suku bunga sehingga menimbulkan ketidakpastian akan kondisi pasar. “ Bagi perusahaan yang memiliki eksposure valas, perlu melakukan antisipasi dengan melakukan transaksi lindung nilai sebagai salah satu mitigasi risiko terhadap volatilitas nilai tukar,” kata Baiquni, dalam rilisnya yang diterima MySharing, Sabtu (11/4). Baca: BNI Perkuat Layanan Hedging dengan Garuda Indonesia

Menurutnya, sebelumnya BNI sudah menjadi mitra bagi PLN dalam memenuhi kebutuhan valasnya untuk transaksi nilai tukar today atau penyelesaian transaksi pada hari yang sama. Dengan adanya fasilitas lindung nilai ini, PLN dapat melakukan variasi transaksi kebutuhan valasnya melalui transaksi Foreign Exchange Forward atau FX Swap. Sehingga risiko yang timbul maupun yang diperkirakan akan timbul akibat adanya fluktuasi harga di pasar valas dapat diantisipasi oleh Manajemen PLN dengan baik.

BNI telah mempunyai tim dan infrasktruktur yang siap untuk melakukan transaksi lindung nilai dengan perusahaan BUMN. “Kesiapan BNI tersebut telah diimplentasikan dalam bentuk kemitraan dengan PLN dalam hal diskusi mengenai penerapan Peraturan Menteri (Permen) BUMN dan Peraturan Bank Indonesia (BI) terkait lindung nilai,” ujar Baiquni.

Pada 25 September 2013, Menteri Negara BUMN mengeluarkan Peraturan Menteri tentang Kebijakan Umum Transaksi Lindung Nilai BUMN No. PER-09/MBU/2013, yang diperkuat dengan PBI No. 15/PBI/2013 tentang Transaksi Lindung Nilai kepada bank pada tanggal 7 Oktober 2013, serta PBI No. 16/18/PBI/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia No. 15/8/PBI/2013.

Selain itu, BNI telah menyelenggarakan workshop lindung nilai kepada staff PLN untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai produk lindung nilai, perlakuan akutansi, reporting dan pengelolaan manajemen risiko.

“Penandatangan fasilitas lindung nilai antara BNI dan PLN ini, merupakan langkah awal yang sangat baik untuk merealisasikan instruksi Kementerian BUMN dan Peraturan Bank Indonesia serta untuk memperkuat sinergi BUMN,” pungkas Baiquni.