Terdapat lebih dari 61 ribu transaksi penyetoran uang tebusan melalui BNI.
Corporate Secretary BNI BNI Kiryanto menyampaikan, BNI menghimpun dana tebusan sebesar Rp 7,6 triliun, dan dana repatriasi sebesar Rp 780,6 miliar dari program Pengampunan Pajak (tax amnesti) sejak Juli hingga akhir September 2016.
“Terdapat lebih dari 61 ribu transaksi penyetoran uang tebusan melalui BNI dengan nilai Rp 7,6 triliun dalam tiga bulan pertama amnesti pajak,” kata Kiryanto dalam rilisnya yang diterima MySharing, Kamis (12/10).
Menurutnya, dana tebusan tersebut sudah diserahkan ke Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Untuk dana repatriasi, BNI memperoleh dana dari luar negeri beragam denominasi, yakni dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, maupun dolar Australia yang diakumulasikan hingga Rp 780,6 miliar.
- Asosiasi DPLK dan DPLK Syariah Muamalat Inisiasi Sinergi Ekosistem Syariah bagi Sektor Informal
- Bank Muamalat Sukses Raih Dua Penghargaan di Ajang TOP GRC Awards 2026
- BCA Syariah dan Istiqlal Halal Center Serahkan Sertifikat Halal untuk 49 UMKM
- CIMB Niaga Raih Tiga Penghargaan Bergengsi di Asian Banking & Finance Awards 2026
“Dana tersebut belum termasuk harta yang dialihkan ke dalam negeri melalui perusahaan-perusahaan anak BNI yang mencapai sekitar Rp 71 miliar, baik melalui BNI Asset Management dan BNI Securities sebagai gateway maupun dana yang dialihkan kepada produk investasi di BNI Life sesuai dengan pilihan nasabah,” ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, dalam tiga bulan pertama pelaksanaan amnesti pajak periode pertama yang berakhir pada 31 September 2016 terdapat 49 transaksi dana repatrasriasi melalui BNI. Dana repatriasi yang masuk melalui BNI Life.
“BNI membuka seluruh gerai yang berjumlah lebih dari 1.800 di seluruh Indonesia untuk menerima pembayaran uang tebusan, menampung dana repatriasi, dan menginvestasikan dana repatriasi. Peluang wajib pajak yang belum memanfaatkan pengampunan pajak masih terbuka pada periode II dan III amnesti pajak,” ujarnya.

