Majelis Upaya Kesehatan Islam Seluruh Indonesia (MUKISI) bekerja sama dengan BNI Syariah menyelenggarakan Simposium Persiapan Sertifikasi Rumah Sakit Syariah di Hotel Grand Sahid, Jakarta, akhir pekan lalu.
Majelis Upaya Kesehatan Islam Seluruh Indonesia (MUKISI) telah mengawali proses penyusunan Sertifikasi Rumah Sakit Syariah dengan DSN-MUI.
Berbagai macam perangkat dalam persiapan sertifikasi rumah sakit syariah telah diterbitkan seperti fatwa DSN-MUI No. 107/DSN-MUI/X/2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Rumah Sakit Berdasarkan prinsip syariah. Kode etik Rumah Sakit Syariah, Kode Etik Dokter di Rumah Sakit Syariah, Standar Pelayanan Minimal di Rumah Sakit Syariah dan pedoman panduan lainnya dalam rangka menyiapkan rumah sakit menuju Rumah Sakit Syariah.
Sejalan dengan hal tersebut, BNI Syariah dan MUKISI menandatangani nota Kesepahaman (MOU) tentang pemanfatan produk dan Jasa Layanan Perbankan mendukung program pengembangan ekonomi syariah dan pelayanan kesehatan syariah. BNI Syariah bersama MUKISI bersinergi untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan pelayanan kesehatan (rumah sakit dan klinik) secara profesional dan Islami.
SEVP Risiko dan Komunikasi BNI Syariah – Tribuana Tunggadewi menyampaikan komitmen BNI Syariah guna mendukung program yang digagas oleh MUKISI tersebut yang akan mendorong semakin banyak RS Syariah di Indonesia yang berkualitas dan mendukung kebutuhan umat.
“Support yang dapat diberikan BNI Syariah antara lain Anjak piutang, BPJS, teaching hospital pengadaan alat-alat kesehatan dan lain-lain,” demikian jelas Tribunana Tunggadewi.

