“BPJPH Harus Menjamin Ketenangan Produsen Halal”

Penerapan Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal akan dilaksanakan dalam jangka waktu dua tahun mendatang. Namun demikian, masih terlihat berbagai ketidaksiapan di masyarakat dan dunia usaha dalam menyambut pemberlakuan UU tersebut.

Untuk itulah Indonesia Halal Watch menyarankan, agar BPJPH bisa menjamin ketenangan di industri didalam masa-masa persiapan penerapan UU No 33/2014 tersebut.

“Agar pada masa-masa transisi ini, BPJPH harus dapat menjamin ketenangan kenyamanan dan kepastian terhadap Produsen yang akan mengajukan Permohonan Sertifikasi Halal, yang telah memperoleh dan yang akan memperpanjang karena sudah jatuh tempo,” demikian ditegaskan Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch – Ikhsan Abdullah dalam seminar bertajuk “Menyambut Hadirnya BPJPH dan Babak Baru Sertifrikasi Halal” di Kampus UI, Salemba, Jakarta, (16/8/2017).

Ikhsan lalu menyarankan, bahwa untuk membantu para pelaku usaha memperoleh sertifikasi, juga memudahkan BPJPH melakukan tugas fungsinya dengan baik, maka diperlukan Peraturan Pemerintah segera sebagai peraturan pelaksana UUJPH.

“Karena UU JPH mengamanatkan beberapa Peraturan Pemerintah yg sangat penting untuk segera lahir, yakni bentuk kerjasama dengan MUI yang akan memberikan fatwa kehalalan suatu produk, Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal dan Sertifikasi Auditor Halal, satu pilar yg sangat penting dalam Penyelenggaraan Sistem Jaminan Produk Halal,” ungkap Ikhsan.

Dan yang sangat urgent, lanjut Ikhsan, tentu BPJPH wajib segera membentuk BPJPH di tingkat wilayah provinsi.

“Guna memudahkan pelaku usaha (produsen) dalam mengajukan permohonan Sertifikasi Halal, dengan mengingat Wilayah Republik Indonesia yang sangat luas dan berpulau-pulau,” tandas Iksan lagi.

Terakhir, Ikhsan mengharapkan harapannya agar BPJPH dapat memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian bagi tersedianya produk halal di pasar serta meningkatkan daya dukung bagi industri dalam negeri dan pelaku usaha UMKM.