Bursa Berjangka Jakarta Imbau Fleksibilitas Komoditi Syariah

[sc name="adsensepostbottom"]

Empat tahun lalu industri keuangan syariah kedatangan instrumen baru berupa komoditi syariah. Sayangnya hingga kini masih sepi peminat. Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) pun mengimbau penggunaan komoditi syariah dapat lebih diperluas.

komoditi syariahPenasihat BBJ, Andam Dewi, mengatakan saat komoditi syariah pertama kali diluncurkan pada 2011, tujuannya adalah untuk menjembatani kekurangan instrumen likuiditas. Namun, saat itu masih terbatas dirancang untuk keperluan pasar uang antar bank syariah (PUAS) dalam bentuk Sertifikat Perdagangan Komoditi berdasarkan Prinsip Syariah Antarbank (SiKA). Hingga kini SiKA pun sepi peminat.

“Sampai sekarang (peminatnya) masih nihil karena mungkin terbatas masih dalam mata uang rupiah, mungkin kalau bisa dalam bentuk mata uang lain bisa digunakan lebih banyak lembaga keuangan syariah. Sebenarnya komoditi syariah ini sangat fleksibel, karena komoditi syariah ini bisa melalui PUAS, untuk pembiayaan dan keperluan hedging,” papar Dewi, dalam Seminar Inovasi Produk Keuangan Syariah dan Implementasinya di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Institute, Kamis petang (26/3). Baca: Perkuat Pasar Keuangan dengan Financial Deepening

Ia mengungkapkan berdasar masukan dari bank syariah, banyak yang berharap agar komoditi syariah bisa digunakan untuk sarana pembiayaan, sehingga membantu penyaluran pembiayaan ke nasabah lebih cepat. “Untuk keperluan pembiayaan yang sudah melakukan pendekatan adalah Bank Syariah Mandiri, dimana mereka ingin komoditi syariah menjadi underlying produk pembiayaannya. Namun, saat itu belum disetujui OJK, karena komoditi syariah baru disetujui untuk PUAS,” ujar Dewi.

Komoditi Syariah Untuk Hedging

Namun, ada perkembangan terbaru terkait komoditi syariah. Dewi menuturkan baru-baru ini pihaknya berdiskusi dengan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) dan OJK terkait keperluan hedging. Dalam kesempatan tersebut, pihaknya telah menjelaskan transaksi hedging yang setara dengan forward dan swap namun transaksinya bisa lewat komoditi syariah. Dalam waktu dekat DSN MUI pun akan menerbitkan fatwa hedging. Baca: Hedging Syariah, Rekomendasi Ijtima Sanawi IX

“Dengan demikian bank syariah tidak perlu kuatir naik turun nilai tukar mata uang. Produk kami mungkin untuk profit rate swap jadi tidak perlu kuatir dari mengubah yang variabel ke fix maupun sebaliknya, itu juga bisa dilakukan lewat komoditi syariah,” kata Dewi. Baca: Forward Agreement Untuk Lindung Nilai Bank Syariah