Siapa bilang dapat sertifikasi halal dari MUI itu susah? Gampang, kok!
Sebagai negara mayoritas muslim, kehalalan suatu produk tentu menjadi perhatian masyarakat. Pelaku usaha di Indonesia pun didorong untuk melakukan sertifikasi halal terhadap produk-produknya. Caranya melalui Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) yang menjadi lembaga acuan untuk sertifikasi halal di tanah air.
Wakil Direktur LPPOM MUI Osmena Gunawan menuturkan, tahapan sertifikasi halal di LPPOM MUI berlangsung selama 100 hari. Untuk kelancaran proses sertifikasi halal pun akan tergantung pada cara pandang dan cara kerja produsen, serta niat baik untuk mendapatkan sertifikat halal.
“Kalau dirasa sulit pasti tidak selesai, tapi kalau mudah, ya gampang melakukannya. Pertama harus ada niat dari pelaku usaha, kalau produk yang mau disertifikasi dan melalui prasertifikasinya mantap, insya Allah gampang,” cetusnya kemarin, Rabu (22/2).
- Bank Mega Syariah Umumkan Pemenang Poin Haji Berkah Tahap 3
- BSI Resmi Naik Kelas Sebagai Persero, Mayoritas Pembiayaan ke Segmen Konsumer dan Ritel
- BCA Syariah Luncurkan BSya Digital Membership Card Ivan Gunawan Prive dan Mandjha
- CIMB Niaga Ajak Nasabah Kelola Gaji dan Finansial dengan Lebih Bijak melalui OCTO
Ia menjelaskan, prasertifikasi yang disiapkan diantaranya produsen paham mengenai sertifikat halal. Untuk menentukan kehalalan suatu produk, tidak hanya produk haram mengandung babi tapi kehalalan juga dilihat dari jejak suatu produk lainnya.
“Diteliti mulai dari air minum, dapur dan bahan yang digunakan. Tidak hanya di restoran, tapi juga gudangnya seperti apa dan sausnya yang dipakai juga harus kita tahu. Kalau menggunakan bahan yang sudah tersertifikasi halal malah lebih mudah,” kata Osmena.
Ia pun berbagi tips agar pelaku usaha dapat lebih cepat mendapat sertifikat halal dari LPPOM MUI. “Bagi restoran untuk cepat dapat sertifikasi halal adalah pilihlah bahan yang sudah ada sertifikat halal dari MUI. Begitu juga barang impor, pilih barang yang sudah dapat sertifikat halal dari negara asal dan sudah diakui oleh MUI,” tandas Osmena.

