Pemerintah Indonesia akan melakukan lelang penjualan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara pada hari Selasa, tanggal 25 Agustus 2015 di Jakarta.

Lelang SBSN tersebut akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai Agen Lelang SBSN. Lelang bersifat terbuka (open auction), menggunakan metode harga beragam (multiple price). Pada prinsipnya, semua pihak, investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang, namun dalam pelaksanaannya penyampaian bids harus melalui Peserta Lelang yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan.
Lelang dibuka pada tanggal 25 Agustus 2015 pukul 10.00 WIB dan ditutup pukul 12.00 WIB, sedangkan hasil lelang akan diumumkan pada hari yang sama setelah pukul 15.30 WIB. Setelmen SBSN seri PBS006, PBS008, PBS009, dan SPN-S 05022016 akan dilaksanakan pada tanggal 27 Agustus 2015 atau 2 hari kerja setelah tanggal pelaksanaan lelang (T+2).
Penerbitan SBSN dengan cara lelang ini, untuk penerbitan seri SPN-S menggunakan underlying asset yang seluruhnya berupa Barang Milik Negara (BMN) yang telah mendapatkan persetujuan DPR RI. Sedangkan untuk penerbitan seri PBS, menggunakan underlying asset berupa proyek/kegiatan dalam APBN tahun 2015 yang telah mendapat persetujuan DPR melalui UU No. 27 Tahun 2014 tentang APBN Tahun Anggaran 2015 pada Pasal 20 dan sebagian berupa Barang Milik Negara.
SBSN seri SPN-S 05022016 akan diterbitkan menggunakan akad Ijarah Sale & Lease Back. Seri PBS006, PBS008, dan PBS009 menggunakan akad Ijarah Asset to be Leased. Penggunaan kedua jenis akad penerbitan SBSN tersebut telah mendapat pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) nomor B-373/DSN-MUI/X/2009 dan nomor B-234/DSN-MUI/II/2012.
Bertindak sebagai penerbit SBSN seri PBS006, PBS008, PBS009, dan SPN-S 05022016 adalah Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia yang merupakan badan hukum yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara dan didirikan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2008 khusus untuk menerbitkan SBSN.

