Untuk mencegah peredaran kembali daging celeng di Jakarta, Dinas Kelautan dan Pertanian (DKP) DKI Jakarta terus melakukan pengawasan rutin memonitoring lapangan.

“Beberapa kasus daging celeng yang dicampur dengan daging sapi sudah pernah ditemukan di DKI Jakarta, baik dijual segar maupun sudah menjadi olahan seperti bakso,” kata Agung kepada MySharing, saat ditemui di kantornya di Jalan Gunung Sahari Raya, Jakarta, pekan lalu.
Untuk mencegah peristiwa itu terulang, DKP DKI menyatakan akan terus melakukan pengawasan rutin. Menurut Agung, pengawasan rutin itu dibagi dua, yaitu pengawasan reguler yang dilakukan oleh suku dinas masing-masing wilayah dan pengawasan khusus yang berasal dari pengaduan masyarakat. Pengawasan khusus inilah, yang langsung ditindaklanjuti.
- CIMB Niaga Gaungkan The Cooler Earth 2025, Ajak Masyarakat Partisipasi Gerakan Keberlanjutan
- BSI Siapkan Promo Beli Emas Sekaligus Berdonasi
- CIMB Niaga Syariah Akan Menjadi Salah Satu Pilar Penting dalam Ekosistem Ekonomi Syariah Nasional
- CIMB Niaga Gelar Workshop dan Kelas Jurnalisme Inspiratif, Dorong Peningkatan Kompetensi Jurnalis
“Berkaitan isu bakso celeng yang dilaporkan masyarakat, kami bergerak cepat memonitoring lapangan. Kita ambil sampelnya untuk dikirim ke laboratorium Kemasyarakatan Veteriner (Kemesvet) di Pondok Bambu Jakarta Timur,” kata Agung kepada MySharing, saat ditemui dikantornya di Jalan Gunung Sahari Raya, Jakarta, Rabu pekan lalu.
Terkait monitoring lapangan yang didasari laporan masyarakat tentang bakso celeng, belum lama ini sudah dilakukan di wilayah Jakarta Selatan. Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Suku Dinas Peternakan dan Perikanan Walikota Jakarta Selatan Nurhasan mengatakan, pihaknya telah mengambil bakso dari beberapa warung bakso di 10 kecamatan Jakarta Selatan.”Bakso tersebut akan dijadikan sampel dan diperiksa di laboratorium Kemasyarakat di Bambu Apus,” kata Nurhasan.
Sementara Agung menjelaskan, proses laboratorium sampel bakso celeng biasanya memakan waktu tiga hari. Apabila hasil laboratorium positif, maka pelaku akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No 8 tahun 1989 tentang Perlindungan Konsumen, Pemotongan Ternak, Perdagangan Ternak dan Daging di DKI Jakarta. Namun jika Perda ini tidak membuat pelaku jera, maka akan diserahkan ke pihak kepolisian untuk diberi sanksi pidana.
Dengan kembali maraknya peredaran daging celeng, Agung menghimbau agar masyarakat waspada. Menurutnya, saat ini harga daging sapi Rp 95 ribu perkilo. Kalau ada yang menjual dengan harga Rp 60 ribu per kilo, maka pelu dicurigai karena ada indikasi daging celeng itu dilumuri darah sapi untuk mengelabui masyarakat. Sehingga warna dagingnya tampak merah, padahal warna daging celeng agak pucat. Secara umum karakteristik daging babi memiliki perbedaan dengan daging sapi. Namun ketika kedua jenis daging tersebut dicampurkan, setelah dikamuflase dengan darah sapi. Kedua daging tersebut menjadi sulit untuk dibedakan,” paparnya.
Daging babi, kata Agung, di DKI Jakarta termasuk yang dilarang peredarannya khususnya untuk konsumen manusia, sebagaimana tertuang dalam Perda No 8 tahun 1989. Daging babi merupakah hasil buruan di daerah tanpa melalui persyaratan penanganan daging yang baik dan benar. “Daging celeng boleh beredar di Jakarta hanya untuk konsumsi hewan di Taman Marga Satwa Ragunan. Selain itu tidak diperkenankan dikonsumsi oleh manusia,” tegasnya.

