Keterlambatan pemerintah membuat aturan turunan dari Undang-Undang Jaminan Produk Halal akan merugikan industri.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Ledia Hanifah Amaliah mengatakan, pemerintah terlambat membuat aturan turunan dari Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) karena sudah melewati tenggang waktu yang ditentukan pada 2016 lalu.
“Pemerintah itu agak lambat, ya harusnya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) tahun kemarin sudah berdiri, tapi sampai sekarang ya belum ada,” ujar Leida dalam diskusi bertajuk “Mengurai Benang Kusut UU JPH, Ketertinggalan Industri Halal”, di kantor Core Indonesia, Jakarta, Selasa (13/6).
Dikhawatirkan, kata Leida, keterlambatan ini akan merugikan industri yang sudah serius bergerak ke arah halal. Oleh karena itu, Leida mendorong agar pemerintah segera menyelesaikan kewajibannya tersebut. Yakni pemerintah harus segera merampungkan peraturan turunan dari UU JPH tersebut.
“Kalau tugas DPR sudah selesai begitu diundangkan. Jadi sekarang tinggal dari pemerintahnya,” tegas Leida.
Selain itu, Leida juga menyoroti kewajiban mengenai sosialiasi produk halal yang diamanatkan UU JPH. Dalam UU disebutkan bahwa Kementerian Agama (Kemenag) yang bertugas melakukan sosialisasi pada masyarakat mengenai urgensi produk halal.
Akan tetapi menurut Leida, anggaran yang dialokasikan pemerintah untuk kegiatan tersebut juga amat terbatas. Sehingga banyak komunitas yang ikut turun melakukan sosialisasi.
”Termasuk beberapa anggota dewan sudah inisiatif lakukan sosialisasi di reses. Kita undang pakar untuk bangun kesadaran produk halal. Ini bentuk keperdulian dewan,” ujarnya.
Leida menjelaskan, bahwa UU JPH telah disahkan sejak tahun 2014. UU ini merupakan instrumen hukum yang bertujuan memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian produk halal. Setelah sah diundangkan, pemerintah melalui Kemenag wajib membuat peraturan turunan dari UU tersebut dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP). ”Kami harapkan pemerintah segera merampungkan kewajiban tersebut terkait UU JPH ini,” pungkasnya.

