berita ekonomi syariah

Berbondong-Bondong Masuk Efek Syariah, Kini Giliran PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo

[sc name="adsensepostbottom"]

Semakin banyak perusahaan publik yang kini masuk dalam kategori efek syariah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memang dalam beberapa bulan terakhir ini gencar menetapkan saham-saham perusahaan publik untuk masuk golongan efek syariah. Setelah bulan lalu, OJK berturut-turut menetapkan saham-saham PT Intermedia Capital, Wika Beton dan Eka Sari Lorena masuk Efek Syariah, maka pada 2 Mei 2014 ini giliran saham-saham PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk yang ditetapkan OJK sebagai Efek Syariah.

Penetapan saham-saham perusahaan yang bergerak di bidang kemasan sebagai efek syariah ini berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-21/D.04/2014. Dengan demikian,  PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk juga masuk dalam Daftar Efek Syariah, sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-60/D.04/2013 tanggal 19 November 2013 tentang Daftar Efek Syariah (DES).

Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari hasil penelaahan OJK terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan oleh PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk sebelumnya. Sumber data yang digunakan untuk penelaahan berasal dari dokumen Pernyataan Pendaftaran, serta data pendukung lain berupa daya tertulis yang diperoleh dari Emiten maupun dari pihak-pihak lain yang dapat dipercaya.

Secara periodik OJK akan melakukan tinjauan kembali atas DES berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari Emiten atau Perusahaan Publik terkait. Tinjauan kembali atas DES juga dilakukan apabila terdapat Emiten atau Perusahaan Publik yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria Efek Syariah, atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, serta fakta dari Emiten atau Perusahaan Publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria Efek Syariah.