Efek syariah baru semakin bertambah saja dalam Daftar Efek Syariah (DES). Yang teranyar, saham Saham PT Jasa Armada Indonesia Tbk.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini telah menetapkan saham Saham PT Jasa Armada Indonesia Tbk sebagai Efek Syariah.
Demikian hal tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK – Hoesen mewakili Dewan Komisioner OJK dalam surat Salinan Keputusan Dewan Komisioner OJK baru-baru ini di Jakarta.
PT Jasa Armada Indonesia sendiri merupakan perusahaan yang bergerak di bidang usaha jasa penyelenggaraan dan pengusahaan jasa kapal, penumpang, barang dan kegiatan jasa terkait dengan kepelabuhanan.
Menurut Hoesen, penetapan diatas berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan terkait dengan penetapan Efek Syariah yaitu Keputusan Nomor: KEP 64/D.04/2017 tentang Penetapan Saham PT Jasa Armada Indonesia Tbk sebagai Efek Syariah.
Dengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut, maka Efek tersebut masuk ke dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-59/D.04/2017 tanggal 22 November 2017 tentang Daftar Efek Syariah.
Hoesen menerangkan, dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan oleh PT Jasa Armada Indonesia Tbk.
Dijelaskan Hoesen, sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen Pernyataan Pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari Emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat dipercaya.
Lebih lanjut diungkapkan Hoesen, secara periodik Otoritas Jasa Keuangan melakukan review atas Daftar Efek Syariah berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari Emiten atau Perusahaan Publik.
Review atas Daftar Efek Syariah juga dilakukan apabila terdapat Emiten atau Perusahaan Publik yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria Efek Syariah atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari Emiten atau Perusahaan Publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria Efek Syariah.

