Bertambah lagi perusahaan publik yang sahamnya tercatat sebagai efek syariah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini telah menetapkan saham PT Pelita Samudera Shipping Tbk sebagai Efek Syariah.
Demikian hal tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK – Hoesen mewakili Dewan Komisioner OJK dalam Surat Salinan Keputusan Dewan Komisioner OJK baru-baru ini di Jakarta.
Menurut Hoesen, penetapan di atas berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan terkait dengan penetapan Efek Syariah, yaitu Keputusan Nomor: KEP 60/D.04/2017 tentang Penetapan Saham PT Pelita Samudera Shipping Tbk sebagai Efek Syariah.
Dengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut, maka Efek tersebut masuk ke dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-59/D.04/2017 tanggal 22 November 2017 tentang Daftar Efek Syariah.
PT Pelita Samudera Shipping Tbk sendiri adalah perusahaan pemasok layanan logistik dan transportasi laut untuk perusahaan-perusahaan penambangan batubara di Indonesia.
Dijelaskan Hoesen, dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan PT Pelita Samudera Shipping Tbk.
Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen Pernyataan Pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari Emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat di percaya.
Hoesen menambahkan, secara periodik Otoritas Jasa Keuangan melakukan review atas Daftar Efek Syariah berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari Emiten atau Perusahaan Publik.
Review atas Daftar Efek Syariah juga dilakukan apabila terdapat Emiten atau Perusahaan Publik yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria Efek Syariah atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari Emiten atau Perusahaan Publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria Efek Syariah, demikian Hoesen.

