Bertambah lagi perusahaan publik yang sahamnya tercatat sebagai efek syariah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada bulan April 2014 ini telah menerbitkan keputusan Dewan Komisioner OJK terkait penetapan Efek Syariah, yakni Keputusan Nomor: Kep-11/D.04/2014 tentang Penetapan Saham PT Intermedia Capital, Tbk. sebagai Efek Syariah, dan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-10/D.04/2014 tentang Penetapan Saham PT Wijaya Karya Beton (Wika Beton) Tbk sebagai Efek Syariah.

Penetapan efek-efek syariah baru DK OJK ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan OJK terhadap pemenuhan kriteria efek syariah atas Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan oleh PT Intermedia Capital, Tbk dan PT Wijaya Karya Beton Tbk.
Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen Pernyataan Pendaftaran. Selain itu dilengkapi dengan bahan pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari Emiten maupun pihak lain yang dapat dipercaya.
- Cinta Quran Foundation dan RS Islam Bogor Luncurkan Program Rumah Sakit Wakaf
- CIMB Niaga Laporkan Perolehan Keuangan Sembilan Bulan Pertama 2026
- BSI Luncurkan BEWIZE Gold, Cash Management Pertama dari Bank Bullion dengan Layanan Emas Institusi
- Perkuat Ekosistem Haji, Bank Muamalat Gandeng Harakah Majelis Taklim Edukasi Perencanaan Keuangan Syariah
Namun secara periodic, OJK sendiri juga akan melakukan tinjauan atas Daftar Efek Syariah berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari Emiten atau Perusahaan Publik. Tinjauan atas Daftar Efek Syariah juga dilakukan apabila terdapat Emiten atau Perusahaan Publik yang Pernyataan Pendaftarannya telah efektif dan memenuhi kriteria Efek Syariah atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi atau fakta dari Emiten atau Perusahaan Publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria Efek Syariah.
