Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) mengamati karakteristik konsumen di Indonesia dalam berinvestasi syariah. Yakni membaginya dalam empat tipe konsumen.
Wakil Ketua DSN MUI Adiwarman A Karim menuturkan, ada empat karakteristik konsumen di Indonesia dalam membeli produk syariah. Yakni pertama, orang yang tidak peduli dengan label syariah. Karakteristik konsumen ini, menurut dia, lebih mementingkan harga murah dan sejauhmana manfaat yang bisa didapatkan. “Tipe konsumen ini, prinsipnya kalau murah, dia beli. Bagi dia, yang penting kinerja produknya, dan berapa return yang bisa didapatkan,” kata Adiwarman, di Jakarta, Senin (19/20).
Adapun tipe kedua, lanjut dia, adalah konsumen yang melihat fitur produk. Tipe konsumen ini cukup toleran terhadap naik dan turunnya kinerja produk, asal tidak signifikan. Sedangkan tipe ketiga adalah konsumen yang berpegang teguh pada nilai-nilai keadilan dan transparansi. Menurutnya, tipe konsumen ini tidak peduli apakah label produk tersebut syariah atau tidak. Yang penting jangan sampai tiba-tiba produk itu bermasalah dan izinnya di bekukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
- DPLK Syariah Muamalat Layani Program Pensiun Penggiat Masjid Tazkia Islamic Center
- CIMB Niaga Luncurkan OCTO untuk Pejuang Mimpi, Permudah Kelola Keuangan hingga Kejar Mimpi
- BCA Syariah Gelar Journalist Writing Competition 2026, Dorong Jurnalis Angkat Cerita Inspiratif Ekonomi Syariah
- CIMB Niaga Gelar Kejar Mimpi FEST 2026, Ajak Generasi Muda “Berani Tersesat, Temukan Mimpimu”
Terakhir tipe keempat adalah konsumen yang mementingkan label syariah. Tipe ini, kata dia, orang yang tidak peduli apakah produknya saham atau obligasi. “Bagi mereka yang terpenting adalah syariah memberikan manfaat bagi kemaslahatan umat,” tukasnya.


