Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) justru sebagai legalitas penguatan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai hukum positif dan mengikat.
Adanya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) justru sebagai legalitas penguatan fatwa MUI menjadi hukum positif dan mengingat.
Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim mengatakan, bahwa saat ini memang ada isu bahwa aktifnya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terkesan mengambil alih sertifikasi halal . “Ini bahasanya menegatifkan LPPOM MUI. Sebetulnya bukan diambil alih tetapi BPJPH itu sebagai bentuk kehadiran pemerintah dalam rangka penguatan sistem sertifikasi halal di Indonesia,” ujar Lukman pada acara silaturahmi Ramadhan LPPOM MUI bersama para pimpinan auditor di Global Halal Center (GHC), Bogor, Senin (19/6).
Karena menurut Lukman, selama 28 tahun sertifikasi halal itu dijalankan oleh MUI. Dari mulai mendaftarkan auditor dan kemudian fatwa serta sertifikasi dijalankan tidak melibatkan pemerintah hanya didampingi saja tetapi secara terlibat resmi tidak.
“Nah, adanya UU JPH ini, khususnya BPJPH sebagai jaminan legalitas penguatan fatwa MUI diangkat sebagai dokumen negara yang berkuatan hukum positif dan mengingat,” ujar Lukman. .
Karena selama ini, lanjut dia, fatwa MUI tidak memiliki kekuatan hukum positif dan mengikat. Bahkan fatwa terakhir tentang medsos pun itu diupayakan ada hukum positifnya. Justru adanya BPJPH ini fatwa tentang produk halal itu berkuatan hukum positif dan mengingat.
Kendati menjadi dokumen negara kata Lukman, tapi semua proses atau yang memainkan peran adalah MUI, yang memiliki wewenang untuk menjustice halal tidaknya suatu produk pangan, obat-obatan, dan kosmetik.
Lebih lanjut Lukman menjelaskan, bahwa sepanjang sertifikasi halal menjadi dokumen negara, peran MUI tetap berjalan. Terutama dalam proses untuk menerbitkan label halal. Peran MUI tidak hilang dan memiliki kewenangan untuk memeriksa.
“Semua peran masih ada MUI, seperti dalam menfatwakan suatu produk, mengaudit lembaga-lembaga halal, menetapkan standar. Jjadi konsekwensi MUI menjadi powering. Karena pengakuan lembaga halal dikeluarkan oleh MUI dan menjadi lembaran negara,” tegas Lukman.
Kalau kemudian BPJPH bekerjasama dengan badan-badan lain, menurut Lukman, itu adalah konsekunsi adanya UU JPH. Tapi bukan berarti pengambilan alihan sertifikasi halal. ”Justru yang saya lihat bukan pengambilan alihan, tapi adanya penguatan karena semua dokumen-dokumen yang selama ini dikeluarkan oleh MUI dijadikan sebagai dokumen negara,” pungkas Lukman.

