Untuk melindungi kas, maskapai bintang lima ini melindung nilai transaksi cross currency swap-nya dengan CIMB Niaga, BNI, dan Stanchart.

Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Arif Wibowo mengatakan, perjanjian kerja sama lindung nilai melalui transaksi CCS dengan ketiga perbankan tersebut merupakan bagian dari komitmen perseroan untuk melaksanakan Peraturan Bank Indonesia (BI) No. 16/21/PBI/2014 tentang Prinsip Kehatian-hatian dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Non bank dan Peraturan Meteri BUMN No. PER-09/MBU?2013 tentang Kebijakan Umum Transaksi Lindung Nilai BUMN.
” Ini adalah bentuk komitmen dari Garuda Indonesia untuk menindaklanjuti peraturan pemerintah sekaligus sebagai langkah penting bagi perusahaan mengingat Garuda Indonesia adalah perusahaan BUMN pertama yang melakukan kerja sama lindung nilai transaksi cross corrency swap (CCS),” kata Arif, dalam rilisnya yang diterima MySharing, Senin (2/2).
Arif menegaskan, dalam perjanjian tersebut perseroan melakukan transaksi swap atas obligasi rupiah ke mata uang dollar AS. Nilai referensi tukar yang digunakan berdasarkan JISDOR pada tanggal transaksi 13 Januari 2015, yaitu Rp 12.608 per dollar AS dengan suku bunga rupiah yang menjadi acuan transaksi sesuai dengan tingkat kupon obligasi yaitu 9,25 persen pertahun (fixed), untuk fluktuasi pembayaran bunga per triwulan.
Perjanjian kerja sama lindung nilai tersebut dilaksanakan dalam jangka waktu 3,5 tahun dan akan berakhir pada 5 Juli 2018 sesuai dengan berakhirnya obligasi rupiah. Dalam perlaksanaan transaksi tersebut, PT Garuda Indonesia melakukan cross currency swap dengan pertukaran nilai prinsipal di akhir periode sebesar Rp 1 triliun, setara dengan USD 79.314.720.18.
Transaksi tersebut dilaksanakan dalam rangka melakukan lindung nilai terhadap risiko tingkat bunga, menukar aset kewajiban ke dalam mata uang lain, sekaligus menukar tingkat suku bunga yang menjadi referensi dan risiko nilai tukar. Selain itu, transaksi tersebut juga dilaksanakan untuk melindungi nilai transaksi pembayaran pinjaman Garuda atas sebagian obligasi rupiah. Baca juga: Emirsyah dan Utang Garuda
Sementara itu, Direktur Keuangan Risiko dan Teknologi Informasi PT Garuda Indonesia IG N Askhara Danadiputra mengatakan, melalui pelaksanaan transaksi CCS, perseroan dapat menghindari atau mengurangi risiko melonjaknya biaya operasional jika dibayar dalam mata uang rupiah karena pelemahan nilai tukar rupiah terhadap mata uang dollar AS.[su_pullquote align=”right”]”Dengan dipatoknya nilai tukar rupiah terhadap USD, pembayaran rupiah untuk biaya operasional dalam USD menjadi stabil.”[/su_pullquote]
Ia menegaskan, mengingat biaya operasional penerbangan seperti pembelian avtur, maintenance pesawat dan sewa pesawat dibayarkan dalam mata uang dollar AS. “Efisiensi dari transaksi CCS selama masa tenor 3,5 tahun diperkirakan mencapai sebesar USD 17,1 juta. Selain itu, dengan dipatoknya nilai tukar rupiah terhadap USD, pembayaran rupiah untuk biaya operasional dalam USD menjadi stabil,” ujarnya.

