Gencar mengejar target pembiayaan APBN 2015, Pemerintah Indonesia kembali akan melakukan lelang penjualan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara pada hari Selasa, tanggal 10 Maret 2015 ini.

Lelang Sukuk Negara kali ini adalah lelang yang ketiga di tahun 2015, mengejar sukses dua kali lelang Sukuk Negara sebelumnya, yatu lelang Sukuk Negara tanggal 27-1-2015 yang berhasil menghimpun dana sebesar hampir Rp.2,2 triliun (Rp.2,195 triliun-red), dan lelang Sukuk Negara tanggal 10-2-2015 yang lebih besar lagi dalam menghimpun dana yaitu sebesar Rp 2,31 triliun.
Pokok-pokok terms & conditions SBSN yang akan dilelang pada 10 Maret 2015 mendatang adalah sebagai berikut; seri PBS006 akan jatuh tempo 15 September 2020 dengan imbalan 8,25 persen. Sementara itu, seri PBS007 akan jatuh tempo 15 September 2040 dengan imbalan 9 persen. Sedangkan, untuk seri seri PBS008 akan jatuh tempo 15 Juni 2016 dengan imbalan 7 persen. Underlying asset dari ketiga seri Sukuk Negara tersebut adalah proyek/kegiatan dalam APBN tahun 2015.
Sementara itu, khusus untuk Sukuk Negara Seri SPN-S 11092015, seri ini akan jatuh tempo pada 11 September 2015, dengan imbalan diskonto. Untuk underlying asset-nya adalah BMN (barang milik Negara) berupa tanah dan bangunan.
Lelang keempat Sukuk Negara tersebut akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia (BI) sebagai Agen Lelang SBSN. Adapun lelangnya bersifat terbuka (open auction) menggunakan metode harga beragam (multiple price).
Pada prinsipnya semua pihak, investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang. Namun dalam pelaksanaannya penyampaian bids harus melalui peserta lelang yang telah mendapat persetujuan Kementerian Keuangan.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 05/PMK.08/2012 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Dalam Negeri Dengan Cara Lelang, lelang SBSN jangka panjang (Seri PBS) dapat dikuti oleh Peserta Lelang dengan mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif.
Sedangkan lelang SBSN jangka pendek (Seri SPN-S) dapat diikuti oleh Peserta Lelang dengan mengajukan penawaran pembelian kompetitif serta Bank Indonesia dan Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) dengan mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif.

