Demi kejar pembiayaan APBN 2015, Pemerintah Indonesia akan melakukan lelang penjualan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara pada hari Selasa, tanggal 28 Juli 2015.

Lebih lanjut dijelaskan oleh N.E. Fatimah, SBSN seri SPN-S 15012016 akan diterbitkan menggunakan akad Ijarah Sale & Lease Back. Sedangkan Seri PBS006, PBS007, PBS008, dan PBS009 menggunakan akad Ijarah Asset to be Leased. Penggunaan kedua jenis akad penerbitan SBSN tersebut telah mendapat pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) nomor B-373/DSN-MUI/X/2009 dan nomor B-234/DSN-MUI/II/2012.
Sementara itu, bertindak sebagai penerbit SBSN seri PBS006, PBS007, PBS008, PBS009, dan SPN-S 15012016 adalah Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia yang merupakan badan hukum yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara dan didirikan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2008 khusus untuk menerbitkan SBSN.
Menurut N.E. Fatimah, lelang SBSN tersebut akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia (BI) sebagai Agen Lelang SBSN. Dan lelang SBSN ini bersifat terbuka (open auction), menggunakan metode harga beragam (multiple price).
Pada prinsipnya, semua pihak, investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang, namun dalam pelaksanaannya penyampaian bids harus melalui Peserta Lelang yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan.
“Lelang SBSN jangka panjang (seri PBS) dapat diikuti oleh Peserta Lelang dengan mengajukan penawaran pembelian kompetitif dan non-kompetitif serta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif. Sedangkan lelang SBSN jangka pendek (seri SPN-S) dapat diikuti oleh Peserta Lelang dengan mengajukan penawaran pembelian kompetitif serta Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif,” lanjut N.E. Fatimah.
Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif (competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan. Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif (non-competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang. Pemerintah memiliki hak untuk menjual seri-seri SBSN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari target indikatif yang ditentukan, demikian tutup N.E. Fatimah – Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu.

