Akhir-akhir ini angkutan umum berbasis aplikasi banyak digugat karena dianggap tidak mempunyai landasan hukum untuk beroperasi. Kemenkop UKM memfasilitasi pelaku angkutan umum berbasis aplikasi tersebut dalam wadah koperasi.

“Dengan adanya badan hukum tersebut, saya harapkan para pelaku usaha rental mobil, termasuk GrabCar harus memenuhi segala aturan yang ditetapkan pemerintah,” tandas Puspayoga di Jakarta (16/3/2016).
Menkop menambahkan, yang menjadi permasalahan itu bukan pada aplikasinya, melainkan pada badan hukumnya.
- BPKH dan Bank Muamalat Gelar Synergy Roadshow 2026 di Bandung
- CIMB Niaga dan Cathay Hadirkan Solusi Perjalanan Internasional Lebih Efisien via Cathay Travel Fair 2026
- Bank Muamalat Catat Kenaikan Transaksi Sertifikasi Halal Secara Daring
- BCA Syariah, BEI dan Henan Sekuritas Berkolaborasi untuk Edukasi Keuangan Syariah Bagi Mahasiswa PNJ
“Perusahaan angkutan umum darat menganggap pihak lain tidak memenuhi aturan yang berlaku. Nah, dengan badan hukum koperasi ini, para pengemudi pun sudah memiliki payung hukum. Mereka sudah bisa melakukan uji KIR melalui koperasi,” lanjut Puspayoga.
Di samping itu, kata Puspayoga, dengan berkoperasi maka para anggotanya sudah bisa menikmati kredit usaha rakyat (KUR) dan Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) KUMKM dengan bunga rendah.
“Kredit itu bisa untuk uang muka mobil, misalnya. Kredit Rp25 juta tidak perlu memakai agunan yang bisa dinikmati oleh anggota koperasi,” jelas Menkop.

