Bagaimana menjamin proses halal dari hulu ke hilir, itu harus ada jaminan dari Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH).
Ketua Gabungan Perusahaan Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) Adhi S Lukman menyebutkan, bahwa perkembangan pasar industri halal di dunia global sangat besat, sehingga mencuri perhatian pemerintah dan pelaku usaha di banyak negara.
“Bukan hanya di negara-negara Muslim, tapi juga negara berpenduduk mayoritas non Muslim,” ujar Adhi dalam diskusi bertajuk “Mengurai Benang Kusut UU JPH, Mengejar Ketertinggalan Industri Halal” di Jakarta, Selasa (13/6).
Menurut dia, sekarang ini banyak IKM yang belum bias mendapatkan akses sertifikasi halal. Hal ini dikarenakan kawasan kapasitasnya kecil, keterbatasan sumber daya manusia (SDM), belum ada kesempatan yang diberikan, dan terbatasnya biaya.
- BPKH dan Bank Muamalat Gelar Synergy Roadshow 2026 di Bandung
- CIMB Niaga dan Cathay Hadirkan Solusi Perjalanan Internasional Lebih Efisien via Cathay Travel Fair 2026
- Bank Muamalat Catat Kenaikan Transaksi Sertifikasi Halal Secara Daring
- BCA Syariah, BEI dan Henan Sekuritas Berkolaborasi untuk Edukasi Keuangan Syariah Bagi Mahasiswa PNJ
Padahal, lanjut dia, meningkatnya permintaan konsumen terhadap produk halal telah mendorong naiknya investasi dan perdagangan pada industri tersebut, bukan saja perusahaan-perusahaan lokal, tapi juga perusahaan multinasional.
Menurut Adhi, bahwa halal itu bukan hanya sekedar selembar sertifikat. Sertifikat bisa dibuat selembar kertas, tapi yang menjadi persoalan adalah bagaimana menjamin proses dari hulu ke hilirnya itu halal. Ya itu yang dinamakan di dalam UU JPH itu sebagai Sistem Jaminan Halal (SJH),” tegas Adhi.

