Bagaimana menjamin proses halal dari hulu ke hilir, itu harus ada jaminan dari Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH).
Ketua Gabungan Perusahaan Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) Adhi S Lukman menyebutkan, bahwa perkembangan pasar industri halal di dunia global sangat besat, sehingga mencuri perhatian pemerintah dan pelaku usaha di banyak negara.
“Bukan hanya di negara-negara Muslim, tapi juga negara berpenduduk mayoritas non Muslim,” ujar Adhi dalam diskusi bertajuk “Mengurai Benang Kusut UU JPH, Mengejar Ketertinggalan Industri Halal” di Jakarta, Selasa (13/6).
Menurut dia, sekarang ini banyak IKM yang belum bias mendapatkan akses sertifikasi halal. Hal ini dikarenakan kawasan kapasitasnya kecil, keterbatasan sumber daya manusia (SDM), belum ada kesempatan yang diberikan, dan terbatasnya biaya.
- CIMB Niaga Launching Preferred BOSS di Wealth Xpo 2026, Solusi Terintegrasi Pengusaha Mengembangkan Bisnis dan Kelola Kekayaan
- Sinergi Bank Muamalat dan RS PMI Bogor Perkuat Keuangan Syariah dan Gerakan Sosial
- Jumlah Peserta DPLK Syariah Muamalat Terus Meningkat
- CIMB Niaga Luncurkan OCTO Arena di Jakarta, Perluas Pengalaman Lifestyle Padel Nasabah dan Masyarakat
Padahal, lanjut dia, meningkatnya permintaan konsumen terhadap produk halal telah mendorong naiknya investasi dan perdagangan pada industri tersebut, bukan saja perusahaan-perusahaan lokal, tapi juga perusahaan multinasional.
Menurut Adhi, bahwa halal itu bukan hanya sekedar selembar sertifikat. Sertifikat bisa dibuat selembar kertas, tapi yang menjadi persoalan adalah bagaimana menjamin proses dari hulu ke hilirnya itu halal. Ya itu yang dinamakan di dalam UU JPH itu sebagai Sistem Jaminan Halal (SJH),” tegas Adhi.

