Pelatihan Jaminan Produk Halal (JPH) di Global Halal Centre (GHC) Bogor. foto: LPPOM MUI.

Halal Sangat Sensitif Mencakup Dunia dan Akhirat

[sc name="adsensepostbottom"]

 Kehalalan pangan yang dikonsumsi merupakan masalah yang sangat sensitif. Karena kalau dilanggar, niscaya dapat berdampak sangat fatal terhadap  individual maupun  perusahaan, mencakup dunia dan akhirat. Demikian disampaikan Kepala Bidang Pelatihan LPPOM MUI Aji Jumiono.

 

Pelatihan Jaminan Produk Halal (JPH) di Global Halal Centre (GHC) Bogor. foto: LPPOM MUI.
Pelatihan Jaminan Produk Halal (JPH) di Global Halal Centre (GHC) Bogor. foto: LPPOM MUI.

Pada pelatihan Sistem Jaminan Halal (SJH) bertajuk “ Urgensi Sertifikasi dan Sistem Jaminan Halal (SJH)” yang digelar di Global Halal Centre (GHC) Bogor Jawa Barat, Kamis (13/11),  Aji juga memberikan contoh kepada 49 peserta, kasus-kasus yang terjadi dengan masalah yang sangat urgen. Adalah kasus lemak babi yang marak pada tahun 1988, berdampak sangat fatal.

Aji menuturkan,  pada waktu itu banyak makanan produk industri tidak laku, karena diisukan mengandung lemak babi, sehingga menjadi tidak halal. Begitu pula kasus MSG yang tercemar dengan enzim babi pada tahun 2000. “Isu itu demikian hebatnya mengguncang perekonomian nasional,” ujarnya. Baca juga: Ketua MPR: Indonesia Pioner Produk Halal Dunia

Pada skala individual, kata Aji,  makanan yang tidak halal menurut kaidah syariah, berdampak merusak kesehatan, fisik maupun pikiran. Seperti bahaya mengkonsumsi minuman keras atau khamar dalam Islam, berkaitan sangat fatal tanpa bisa dibantah lagi. Demikian pula daging babi, terbukti mengandung berbagai bahaya bagi kesehatan manusia.

Dari sisi ukhrawi, ia menjelaskan, mengkonsumsi makanan yang tidak halal merupakan dosa pertama nenek moyang manusia, Nabi Adam. Sehingga mengakibatkan dikeluarkan dari Surga. Sebagaimana  dimaksud dalam makna ayat Al-Quran: ‘Dan Kami berfirman : “Hai Adam, diamilah oleh kamu dan isterimu surga ini, dan makanlah makanan-makanannya yang banyak lagi dimana saja yang kamu sukai, dan janganlah kamu dekati pohon ini, yang menyebabkan kamu termasuk orang-orang yang zalim.”

Namun, keduanya digelincirkan oleh syaitan dari surga dan dikeluarkan dari keadaan semula dan Allah SWT berfirman : “Turunlah kamu! sebagian kamu menjadi musuh bagi yang lain, dan bagi kamu ada tempat kediaman di bumi, dan kesenangan hidup sampai waktu yang ditentukan.” (Q.S.2:35-36).

Menyadari kesalahannya, Nabi Adam pun bertaubat kepada Allah SWT dengan sepenuhnya. Sehingga taubatnya pun diterima Allah SWT: “Keduanya berkata : “Ya Tuhan kami, kami telah menganiaya diri kami sendiri, dan jika Engkau tidak mengampuni kami dan memberi rahmat kepada kami, niscaya pastilah kami termasuk orang-orang yang merugi.” (Q.S.7:23).

Bagi orang yang tidak taubat, mengingkari tuntutan Allah SWT, tidak meninggalkan konsumsi yang dilarang dalam agama. Maka dianggap sebagai perbuatan orang yang kafir. Akibatnya, niscaya akan disiksa dalam neraka. Seperti dalam ayat Al-Quran : “ Sesungguhnya Allah memasukkan orang-orang mukmin dan beramal saleh ke dalam jannah yang mengalir dibawahnya sungai-sungai. Dan orang-orang kafir bersenang-senang (di dunia) dan mereka seperti makannya binatang. Neraka jahannam adalah tempat tinggal mereka.” (Q.A.47:12).

Melengkapi paparannya, Aji pun mengutip Hadist Nabi saw yang menyebutkan, orang yang mengkonsumsi makanan-minuman tidak halal, tidak akan diterima amal-ibadahnya: “Nabi saw menceritakan seorang laki-laki yang melakukan perjalanan panjang, rambutnya acak-acakan, dan badannya lusuh penuh debu. Sambil menengadahkan tangan ke langit ia berdoa, “Wahai Tuhanku, wahai Tuhanku.” Sedangkan makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan ia selalu bergelut dan dikenyangkan dengan yang haram. Maka Nabi saw pun menegaskan, lantas bagaimana mungkin ia akan dikabulkan doanya.” (H.R. Imam Muslim).

Menurut Aji, halal baik secara jasmani dan rohani, oleh karena itu  mendapatkan pangan halal merupakan hak setiap konsumen Muslim.  Halal berarti lepas dan tidak terikat. Artinya, makanan yang diizinkan untuk dikonsumsi atau tidak terikat dengan ketentuan-ketentuan yang melarangnya, baik thayyib adalah lezat, sehat dan menentramkan. “Pangan halal  dapat diartikan sama dengan pangan yang memiliki cita rasa dan sanitasi higine baik, begitu pula kandungan gizinya,” katanya.