Hari ini, Pemerintah Lelang Lagi Sukuk Negara

[sc name="adsensepostbottom"]

Pemerintah Republik Indonesia (RI) akan melakukan Lelang Penjualan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara pada hari Selasa ini, tanggal 23 September 2014.

Yudi-PramadiSeri-seri SBSN yang akan dilelang adalah SBSN berbasis proyek (Project Based Sukuk) yaitu seri PBS005 (reopening) dan PBS006 (reopening). Selain itu juga akan dilelang Sukuk Negara dengan seri SPN-S 10032015 (reopening) untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2014.

Seperti dijelaskan Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Sekretariat Jendral Kementrian Keuangan – Yudi Pramadi, Lelang SBSN atau sukuk negara tersebut akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai Agen Lelang SBSN.

“Lelang bersifat terbuka (open auction), menggunakan metode harga beragam (multiple price). Pada prinsipnya, semua pihak, investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang, namun dalam pelaksanaannya penyampaian bids harus melalui Peserta Lelang yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan,” demikian papar Yudi Pramadi.

Yudi menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 05/PMK.08/2012 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Dalam Negeri Dengan Cara Lelang, lelang SBSN jangka panjang (seri PBS) dapat diikuti oleh Peserta Lelang dengan mengajukan penawaran pembelian kompetitif dan non- kompetitif serta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif.

Sedangkan lelang SBSN jangka pendek (seri SPN-S) dapat diikuti oleh Peserta Lelang dengan mengajukan penawaran pembelian kompetitif serta Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif.

Lebih lanjut menurut Yudi Pramadi, pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif (competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan. Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif (non-competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang. Pemerintah memiliki hak untuk menjual seri- seri SBSN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari target indikatif yang ditentukan.

Setelmen akan dilaksanakan melalui system BI-SSSS (Bank Indonesia-Scripless Securities Settlement System) dan hanya dilakukan dengan Peserta Lelang. Ketentuan mengenai pelaksanaan lelang, termasuk penghitungan nilai setelmen diatur dalam peraturan Menteri Keuangan Nomor 05/PMK.08/2012.

Ditambahkan Yudi, Lelang dibuka pada tanggal 23 September 2014 pukul 10.00 WIB dan ditutup pukul 12.00 WIB, sedangkan hasil lelang akan diumumkan pada hari yang sama setelah pukul 15.30 WIB. Setelmen SBSN seri PBS005, PBS006 dan SPN-S 10032015 akan dilaksanakan pada tanggal 25 September 2014 atau 2 hari kerja setelah tanggal pelaksanaan lelang (T+2).

Yudi melanjutkan, Penerbitan SBSN dengan cara lelang ini, untuk penerbitan sukuk negara seri SPN-S menggunakan underlying asset yang seluruhnya berupa Barang Milik Negara (BMN) yang telah mendapatkan persetujuan DPR RI dan telah memenuhi persyaratan seperti yang diatur dalam Pasal 2 ayat 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56jPMK.08/2012 tentang Pengelolaan Aset Surat Berharga Syariah Negara Yang berasal Dari Barang Milik Negara.

Sedangkan untuk penerbitan seri PBS, menggunakan underlying asset berupa proyek kegiatan dalam APBN tahun 2014 yang telah mendapat persetujuan DPR melalui UU No. 23 Tahun 2013 tentang APBN Tahun Anggaran 2014 pada Pasal 21 dan sebagian berupa Barang Milik Negara.

Lebih jauh dijelaskan Yudi Pramadi, SBSN seri SPN-S 10032015 akan diterbitkan menggunakan akad Ijarah Sale & Lease Back. Seri PBS005 dan PBS006 menggunakan akad Ijarah Asset to be Leased. Penggunaan kedua jenis akad penerbitan SBSN tersebut telah mendapat pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) nomor B-373/DSN-MUI/Xj2009 dan nomor B-234/DSN-MUI/II/2012.

Sementara itu, bertindak sebagai penerbit SBSN seri PBS005, PBS006 dan SPN-S 10032015 adalah Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia yang merupakan badan hukum yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara dan didirikan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2008 khusus untuk menerbitkan SBSN. *