Untuk menjadi pemegang kendali perdagangan ekspor produk halal, Indonesia wajib membangun infrastruktur industri halal.
Tanggal 17 Oktober diperingati sebagai Hari Pangan Sedunia sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB). Secara kebetulan, pada 18 Oktober 2016 merupakan batas terahir bagi pemerintah untuk menerbitkan peraturan pemerintah sesuai amanat Undang-Undang No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW), Ikhsan Abdullah mengatakan, momentum Hari Pangan Dunia harus menjadi titik tolak membangun kesadaran Indonesia sebagai bangsa untuk menegaskan dan berkomitmen perlunya menjamin ketersediaan pangan dan produk yang aman, sehat serta halal.
“Indonesia sejatinya lebih maju dari negara-negara anggota PBB lainya. Pasalnya, Indonesia telah memiliki Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU PJH). UU ini diyakini dapat meningkatkan daya saing Indonesia di kancah perdagangan internasional,” ujar Ikhsan dalam Diskusi Publik bertema ‘Mendorong Pelaku Usaha di Bidang Pangan untuk Memenuhi Kebutuhan Masyarakat akan Pangan yang Sehat dan Halal’ di hotel Sofyan Betawi, Jakarta, Senin (17/10).
Lebih lanjut Ikhsan menyampaikan, perangkat regulasi yang dimiliki Indonesia sangat mendukung daya saing sebagai bangsa baik dalam industri maupun budaya. Sebab, Indonesia tidak akan begitu saja menerima impor pangan dan produk dari negara lain kecuali yang telah jelas kehalalannya. Hal ini sejalan dengan ketentuan UU tersebut yang menekankan kewajiban sertifikasi bagi produk dan jasa yang beredar di masyarakat. Maka dapat dipastikan hanya pangan dan produk halal yang dapat masuk ke pasar Indonesia.
“Indonesia dapat dengan mudah membangun Industri halal. Syaratnya, pemerintah memberikan dukungan melalui penerbitan peraturan pelaksana UUJPH, badan, serta regulasi pendukungnya dalam kerangka pelaksanaannya,” ujarnya.
Menurutnya, pemberian penguatan oleh negara kepada lembaga yang selama ini membantu masyarakat menerapkan sistem jaminan halal dan sertifikasi halal bagi pangan dan produk seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan Lembaga Pengkajian Pangan Obat obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM)-nya juga tidak kalah penting.
Saat ini halal sudah menjadi tren global, mulai dari pangan, produk halal, halal tourisme, keuangan syariah, fashion, kosmetika, dan obat-obatan halal yang sudah menjadi perhatian masyarakat international. “Pilihan masyarakat telah bergeser ke pangan dan produk yang aman, sehat serta halal. Ya karena selain terjamin kehalalannya juga diyakini mengandung keberkahan,” kata Ikhsan.
Negara-negara seperti Malaysia, Brunai Darussalam,Timur Tengah, Rusia, Afrukika, dan negara Eropa berlomba membangun industri halal guna pemenuhan pasar dunia yang potensinya sangat besar. Indonesia dengan penduduk mayoritas Muslim, tegas Ikhsan, harus mampu menjadi negara pengekspor pangan dan produk halal di pasar dunia dengan membangun industri halal, guna menggerakkan dan menata kembali ekspor yang selama ini terpuruk.
[bctt tweet=”Masyarakat mulai memillih pangan yang aman, sehat, dan halal!” username=”my_sharing”]
“Untuk menjadi pemegang kendali dalam perdagangan ekspor pangan dan produk halal, pemerintah wajib segera membangun infrastruktur industri halal seperti, pelabuhan, kargo udara, kawasan industri halal dan logistik halal,” papar Ikhsan.
Turut hadir dalam diskusi ini adalah Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim, Alwin Arifin Direktur Utama PT. Sriboga Rati Raya Alwin Arifin, BPOM RI Suratmono, Nur Mahmudi Ismail Peneliti Utama Kebijakan Pangan BPPT Nur Mahmudi, Coorporate Company Bio Farma Rahman Rustam, dan Kasubdit Halal Kemenag Siti Aminah.

