
Namun, bukan berarti saham syariah bebas spekulasi. Tetap ada kemungkinan itu. Oleh karena itu perlu ada pengukuran volatilitasnya yang bisa memberi sinyal, apakah saham tersebut dispekulasi atau tidak.
Head Institute for Research & Community Empowerment (LPPM), Tazkia University College of Islamic Economics – Dr. Yulizar D. Sanrego yang kerap terlibat dalam penyusunan fatwa pasar modal syariah mengatakan kepada Yudi Suharso dari Sharing.
Apakah saham syariah bebas dari spekulasi?
Sesungguhnya secara normatif Fatwa-fatwa DSN MUI No. 20, 40 dan 80 sudah memberikan panduan secara jelas kegiatan usaha yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Fatwa DSN No. 80 malah lebih detil lagi memaparkan agar para pelaku di bursa saham menghindari kurang lebih 14 praktek “ilmu hitam” yang lazim ditransaksikan di Pasar Modal. Pasar modal syariah juga ada pengaturan dilarangnya short term trading dan adanya margin sehingga menghindarkan spekulasi. Selain itu, transaksi hanya diperbolehkan untuk saham yang telah terdaftar dalam Daftar Efek Syariah (DES). Namun demikian masih ada celah kecil bagi para investor maupun perwakilannya untuk berlaku curang untuk menjadi spekulan khususnya bagi yang memiliki dana investasi yang relative besar. Tetapi yang pasti praktek spekulatif tersebut tidak lagi bisa secara massive dilakukan, di mana perkembangan sistem di Bursa Efek Indonesia (BEI) sudah membuka informasi seutuhnya agar tidakterjadi asymmetric information yang menjurus kepada praktik spekulasi tersebut.
Bagaimana cara mengukur dan memprediksi volatilitas saham syariah di Indonesia?
Banyak metode untuk mengukur dan memprediks ivolatilitas saham syariah, khususnya di Indonesia. Tentunya mengukur volatilitas asset tertentu sangat berguna untuk menunjukkan apakah asset tersebut merupakan “excessive movement” dari sebuah perilaku pasar yang tidak rasional. Kadang-kadang pergerakan harga saham tertentu mengalami fluktuasi tidak disebabkan oleh alasan fundamental. Salah satu metode analisa untuk melihat volatilitas tersebut adalah mengukurnya dengan alat analisa yang disebut dengan GARCH (General Autoregressive Heteroscedastic). Alat analisa ini cukup efektif untuk melihat bagaimana volatilitas dari sebuah Indeks atau pun saham secara individual. GARCH, adalah metoda evaluasi untuk mengukur volatilitas dari sebuah pergerakan harga asset seperti Indeks, saham dan bond.
Apa yang harus diperhatikan jika ingin berinvestasi di saham syariah?
Tips untuk berinvestasi di saham syariah, sederhana saja: pertama, tentunya kita tidak ingin berinvestasi melalui saham syariah, tanpa mengetahui dengan pasti informasi yang valid dan fundamental tentang emiten yang mengeluarkan saham tersebut. Maksud saya adalah perlua analisa fundamental lain walaupun saham tertentu sudah masuk dalam DES. Artinya, saham yang masuk DES bukan berarti sudah steril dari kemungkinan terjadinya harga yang fluktuatif dan rugi. Saya pribadi “mengharamkan” investor yang hanya mengandalkan analisa teknikalnya saja dalam memutuskan untuk membeli atau menjual sahamnya. Bahasa majaz (perumpamaan)–nya jangan beli kucing dalam karung kira-kira begitulah. Nah perkembangannya sekarang sistem informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) betul-betul telah memberikan informasi agar para pelaku pasar modal tidak terjebak kepada praktek yang berbasis zero sum game.
Kedua, ini pertimbangan klasik, tapi ini juga tergantung kepada preferensi masing-masing investor untuk melakukan diversifikasi investasi. Bahasa teks book-nya Don’t Put Your Egg in One basket. *

