Konon sampai saat ini belum ada obat HIV/AIDS yang terbukti manjur. Namun, banyak orang percaya bahwa “Tokek” bisa menyembuhkan penyakit kronis tersebut. Lalu bagaimana hukum mengkonsumsi “Tokek” itu secara kaidah syariah?

Wakil Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Dr. KH. Maulana Hasanuddin, MA, menyampaikan, menurut kaidah fiqhiyyah, status hukum mengkonsumsi tokek itu termasuk masalah “khilafiyah”. Para ulama berbeda pendapat. Ada ulama yang menghalalkan, namun ada juga yang mengharamkannya.
Bagi yang menghalalkannya, mereka mengemukan alasan, bahwa segala sesuatu yang diharamkan oleh Allah SWT maupun Rusul-Nya itu sudah dijelaskan semuanya dalam Al-Qur’an mapun al hadist. Dan selebihnya dari itu masuk dalam pengertian bahwa semua yang diciptakan Allah SWT adalah untuk kepentingan dan kemanfaatan manusia. Allah SWT telah berfirman tentang hal ini dalam ayat yang artinya. “Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kami semuanya” (QS,2:29). Jadi sepanjang tidak ada dalil yang melarang, maka hukumnya boleh atau halal.
Namun ada pula ulama yang menyatakan, tokek itu tidak boleh dikonsumsi. Mereka beralasan, binatang ini termasuk kelompok “khobaits” yang menjijikan atau kotor. Juga apakah ia masuk binatang yang bertaring dan memangsa. Sebab kalau bertaring, maka ia termasuk hewan yang dilarang untuk dikonsumsi. “Berkenaan dengan pernyataan tersebut, maka perlu dilakukan kajian lebih oleh para ahli atau ilmuwan bidang kehewanan,” kata Hasanuddin, kepada MySharing, Senin (19/1).
Meskipun demikian, lanjutnya, setiap ungkapan didalam Al-Qur’an yang bersifat umum, pasti selalu ada pembatasannya. Binantang ini, apakah teramasuk yang dibatasi atau tidak. Seperti karena khobaits , mengandung bahaya dan lainnya. Ini perlu kajian lebih lanjut.
Menurutnya, selain itu kehalalan hewan juga dapat ditinjau dari sisi “Thobi’ah As-Salimah”. Yaitu secara naluri manusia yang baik, apakah dapat menerima untuk mengkonsumsi binantang seperti tokek, ataukah tidak. “Memang kategori, khobaits atau menjijikan itu bersifat subjektif dan sangat relatif. Karena menjijikan bagi sesorang mungkin tiak bagi orang lain,” ujar Hasanuddin.
Maka itu, lanjutnya, mengukurnya atau sebagai parameter khobaits itu menurut Imam Abu Hanifah, adalah hewan yang lazim dikonsumsi oleh para bangsawan Arab. Jadi kalau kaum bangsawan Arab tidak mau mengkonsumsi, maka itu dianggap termasuk khobaits.
Sedangkan penggunaan atau memakainya untuk obat, pertama harus dipahami sebagai kasus yang bersifat individual. Yang bersangkutan benar-benar telah berusaha dan mencari obat yang memungkinkan, namun ternyata belum juga berhasil. Dkhawatirkan penyakitnya akan menjadi lebih parah, sehingga menggunakan atau mengkonsumsi tokek sebagai obat. Maka itu bisa disebut sebagai kondisi “Dhorurot” atau Haajiyaah”, sangat dibutuhkan. Sesuai dengan kaidah fiqhiyyah “Adh-dhoruratu tubiihul-mahdzurot. “Kondisi dhorurot itu berlaku, kalau hal atau obat yang halal benar-benar tidak ditemukan,” tegas Hasanuddin.
Namun demikian, menurutnya yang menjadi pertanyaan sekarang ini apakah para ahli farmasi sudah berusaha mencari, meneliti dan mengkaji bahan-bahan yang akan digunakan terjamin kehalalannya sesuai kaidah syariah? “Kalau belum, maka tentunya menjadi kewajiban para ahli Muslim untuk melakukannya, guna memenuhi kebutuhan umat akan obat yang sangat penting itu,” tukasnya.
Lebih lanjut ia memaparkan, kalau pun bersifat dhorurot, maka kebolehanan untuk mengkonsumsi hanya bersifat sementara, sekedar buat obat. Tidak boleh untuk menjadi konsumsi yang lazim, seperti dibuat atau diolah menjadi sate tokek dan makanan harian. Baca juga: Bagaimana Perilaku Konsumsi Dalam Islam?

