ilustrasi bendera Indonesia

Indonesia Bukan Negara Agama?

Dr. Adian Husaini (Ketua Program Doktor Pendidikan Islam – Universitas Ibn Khaldun Bogor)

Banyak pihak yang berpendapat bahwa Indonesia bukanlah negara agama. Dengan alasan itu, maka seringkali muncul pandangan, bahwa ajaran Islam tidak bisa diterapkan dalam bidang kenegaraan.

Bahkan, ada yang menganggap, penerapan syariat Islam di Indonesia, sebagai penyebab disintegrasi bangsa. Ada juga yang beraksi: menolak campur tangan dalam urusan agama, termasuk menolak UU No. 1/PNPS/1965 tentang Penodaan Agama.

Bahkan, seorang tokoh Katolik, Dr. Soedjati Djiwandono, pernah mengusulkan, agar Indonesia menjadi negara sekuler dengan mengubah Mukaddimah UUD 1945. Gagasan ini ia tulis dalam sebuah artikel berjudul “Mukaddimah UUD 1945 tidak Sakral” di Harian Suara Pembaruan, (9 Februari 2004). Soedjati mengusulkan agar Indonesia secara terbuka menjadi dan mengaku sebagai sebuah “negara sekuler”.

Cara pandang, bahwa Indonesia adalah negara “netral agama” atau “negara sekular” adalah sangat keliru. NKRI, menurut Pancasila dan UUD 1945 bukanlah negara yang “netral agama”. Pancasila dan UUD 1945 sangat sarat dengan muatan Islamic Worldview (pandangan-alam Islam). Hilangnya “tujuh kata” dari Pembukaan UUD 1945, meskipun sangat disesalkan oleh umat Islam, sama sekali tidak membuang kerangka Islamic Worldview tersebut.

Itu bisa dibuktikan dari munculnya kata “Allah” dalam alinea ketiga Pembukaan UUD 1945. Allah adalah nama Tuhan bagi orang Islam, di mana pun. Satu-satunya agama di Indonesia yang Kitab Sucinya menyebut nama Tuhannya Allah adalah agama Islam. Karena itulah, sila Ketuhanan Yang Maha Esa, bermakna pengakuan akan Allah sebagai satu-satunya Tuhan. Munculnya istilah-istilah baku dalam Islam (Islamic basic vocabulary), seperti kata “adil”, “adab”, “musyawarah”, “hikmah”, “wakil” menunjukkan, bahwa UUD 1945 sama sekali tidak netral agama.

Karena itu, seyogyanya, pemahaman terhadap Pancasila dan UUD 1945 tidak dilepaskan dari kerangka Islamic worldview dan diseret ke kutub netral agama. Pemahaman semacam ini, selain keliru, juga akan berakhir dengan sia-sia, sebab kaum Muslim – secara umum — tidak mungkin bisa dilepaskan dari ajaran-ajaran Islam, baik secara aqidah maupun syariahnya.

Guru besar Ilmu hukum Universitas Indonesia, Prof. Hazairin, dalam bukunya, Demokrasi Pancasila, (Jakarta: Rineka Cipta, 1990, cet.ke-6), menulis: “bahwa yang dimaksud dengan Tuhan Yang Maha Esa itu ialah Allah, dengan konsekuensi (akibat mutlak) bahwa “Ketuhanan Yang Maha Esa” berarti pengakuan “Kekuasaan Allah” atau “Kedaulatan Allah”. (hal. 31). “Negara RI, wajib menjalankan syariat Islam bagi orang Islam, syariat Nasrani bagi orang Nasrani dan syariat Hindu Bali bagi orang Bali, sekedar menjalankan syariat tersebut memerlukan perantaraan kekuasaan Negara.” (hal. 34).

Argumentasi Prof Hazairin tersebut sangat masuk akal. Sebab, dalam ajaran Islam, sekadar pengakuan saja terhadap Allah sebagai satu-satunya Tuhan belum memenuhi konsep Tauhid yang sempurna. Iblis pun telah mengakui Allah sebagai Tuhannya, tetapi dalam al-Quran, Iblis disebut kafir (abaa wastakbara wa-kaana minal kaafirin). Seorang Muslim yang baik tentulah tidak mau jika statusnya sama dengan Iblis, yakni hanya mengakui keberadaan Tuhan Yang Maha Esa tetapi membangkang terhadap aturan-aturan Allah SWT.

Sekadar mengakui Allah sebagai satu-satunya Tuhan belum memenuhi konsep Tauhid yang sempurna Click To Tweet

Pemahaman sila Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai konsep Tauhid ditegaskan oleh NU dan Muhammadiyah. Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama di Situbondo, Jawa Timur, 16 Rabiulawwal 1404 H/21 Desember 1983 menetapkan sejumlah keputusan, diantaranya: (1) Sila “Ketuhanan Yang Maha Esa” sebagai dasar Negara Republik Indonesia menurut pasal 29 ayat 1 Undang-undang Dasar (UUD) 1945, yang menjiwai sila yang lain, mencerminkan tauhid menurut pengertian keimanan dalam Islam. (2) Bagi Nahdlatul Ulama (NU) Islam adalah akidah dan syariah, meliputi aspek hubungan manusia dengan Allah dan hubungan antarmanusia.(3) Penerimaan dan pengamalan Pancasila merupakan perwujudan dan upaya umat Islam Indonesia untuk menjalankan syariat agamanya. (Lihat, pengantar K.H. A. Mustofa Bisri berjudul “Pancasila Kembali” untuk buku As’ad Said Ali, Negara Pancasila, Jalan Kemaslahatan Berbangsa, (Jakarta: LP3ES, 2009).

Dalam ceramahnya sebagai Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia pada pertemuan dengan Wanhankamnas, 25 Agustus 1976, Prof. Hamka menjelaskan tentang makna Ketuhanan Yang Maha Esa: “Jadi, Ketuhanan Yang Maha Esa di pasal 29 itu bukanlah Tuhan yang lain, melainkan Allah! Tidak mungkin bertentangan dan berkacau di antara Preambul dengan materi undang-undang.” (Endang Saifuddin Anshari, Piagam Jakarta 22 Juni 1945, hal. 224).

Jadi, Ketuhanan Yang Maha Esa di pasal 29 itu bukanlah Tuhan yang lain, melainkan Allah! Click To Tweet

Jadi, Indonesia jelas Negara Tauhid! Karena itu, paham-paham syirik dan kemunkaran, seharusnya tidak dikembangbiakkan di negeri Muslim ini! Wallahu a’lam bil-shawab.

(Artikel ini pernah dimuat di Majalah GONTOR, edisi Mei 2012)