Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor Kep-56/D.04/2014 tentang perubahan Daftar Efek Syariah Lampiran Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: Kep- 55/D.04/2014 tentang Daftar Efek Syariah.

“Penerbitan keputusan tersebut didasarkan pada reviu atas informasi yang diperoleh kemudian setelah diterbitkannya Surat Keputusan Dewan Komisioner Nomor: Kep- 55/D.04/2014 tanggal 21 November 2014 tentang Daftar Efek Syariah,” jelas Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK – Nurhaida di Jakarta, akhir pekan lalu.
Selanjutnya, dijelaskan Nurhaida, berdasarkan reviu sebagaimana disebutkan di atas, terdapat 5 (lima) saham Emiten yang masuk Daftar Efek Syariah yaitu PT Bumi Citra Permai Tbk., PT Indosat Tbk., PT Jakarta Setiabudi Internasional Tbk., PT Permata Prima Sakti Tbk., dan PT Surya Citra Media Tbk. Di samping itu, terdapat 1 (satu) saham Emiten yang dikeluarkan dari Daftar Efek Syariah yaitu PT Argo Pantes Tbk.
- Asosiasi DPLK dan DPLK Syariah Muamalat Inisiasi Sinergi Ekosistem Syariah bagi Sektor Informal
- Bank Muamalat Sukses Raih Dua Penghargaan di Ajang TOP GRC Awards 2026
- BCA Syariah dan Istiqlal Halal Center Serahkan Sertifikat Halal untuk 49 UMKM
- CIMB Niaga Raih Tiga Penghargaan Bergengsi di Asian Banking & Finance Awards 2026
Selain saham PT Argo Pantes Tbk., saham emiten yang masuk Daftar Efek Syariah Lampiran Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor Kep-55/D.04/2014 tentang Daftar Efek Syariah tetap masuk Daftar Efek Syariah.
“Dengan demikian, Emiten dan Perusahaan Publik yang sahamnya masuk Daftar Efek Syariah kini berubah dari 330 menjadi 334,” demikian Nurhaida – Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK. *

