Di tengah kondisi pemulihan perekonomian global yang cenderung lambat, industri jasa keuangan syariah Indonesia pada tahun 2016 mulai memperlihatkan perkembangan yang positif dan kondisi lebih baik dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Hal tersebut diungkapkan Mantan Ketua Dewan Komisioner OJK – Muliaman D Hadad dalam Laporan Perkembangan Perbankan dan Keuangan Syariah 2016 berdasarkan materi Siaran Pers OJK tertanggal 31 Juli 2017.
“Selama tahun 2016, industri jasa keuangan syariah Indonesia menunjukkan pertumbuhan yang positif baik dari peningkatan aset perbankan syariah, aset industri keuangan nonbank syariah, nilai Indeks Saham Syariah Indonesia, maupun nilai nominal sukuk korporasi, yang masing-masing tumbuh sebesar 20,28%, 36,30%, 18,62% dan 19,96%,” papar Muliaman sebagaimana dikutip dari laporan tersebut.
Menurut Muliaman, perbaikan kinerja tersebut antara lain dipengaruhi oleh kondisi perekonomian nasional yang kondusif dan sistem keuangan yang stabil.
Muliaman lalu menambahkan, momentum perbaikan kinerja industri keuangan syariah tahun 2016 tentu saja sangat menggembirakan. Namun demikian, tandas Muliaman, tantangan industri keuangan syariah masih besar dan perlu terobosan baru untuk berkembang menjadi lebih baik.
“Industri jasa keuangan syariah harus dapat memanfaatkan sebaik-baiknya momentum tersebut agar ke depan keuangan syariah dapat berkontribusi lebih besar dalam pembangunan ekonomi nasional,” tegas Muliaman.
Menurut Muliaman, dalam kaitan ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya menjaga kesehatan dan daya saing industri jasa keuangan melalui kebijakan-kebijakan agar industri keuangan syariah terus berkembang dan memiliki daya tahan yang tinggi dalam menghadapi berbagai potensi gejolak yang berasal dari dalam maupun luar negeri.