Apa prinsip dasar perbedaan reksadana syariah dengan reksadana konvensional? Bagi anda yang ingin berinvestasi di instrumen reksadana syariah, anda harus memahami itu.

Menurut pakar pasar modal syariah – M. Gunawan Yasni, yang menjadikan reksadana syariah berbeda dengan reksadana konvensional adalah reksadana syariah memiliki kebijaksanaan investasi yang berbasis pada instrumen investasi dengan portfolio yang dikategorikan sesuai dengan prinsip syariah atau halal. Sementara reksadana konvensional tidak mensyaratkan persyaratan berdasarkan prinsip syariah tersebut.
Karena harus sesuai dengan prinsip syariah tersebut, maka dengan begitu perusahaan yang menerbitkan instrumen investasi tersebut tidak melakukan usaha yang bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam, yaitu tidak melakukan riba atau membungakan uang. Selain itu, saham, obligasi dan sekuritas lainnya yang dikeluarkan bukan perusahaan yang usahanya berhubungan dengan produksi atau penjualan minuman keras, produk mengandung babi, bisnis hiburan berbau maksiat, perjudian, pornografi, dan sebagainya.
Kemudian, dalam pengelolaan dana reksadana ini tidak mengizinkan penggunaan strategi investasi yang menjurus ke arah spekulasi atau perjudian. Selanjutnya, hasil keuntungan investasi tersebut dibagihasilkan diantara para investor dan manajer investasi sesuai dengan proporsi modal yang dimiliki.
Meskipun berbeda dari sisi kebijaksanaan investasi, namun demikian untuk tata cara investasinya sendiri, reksadana syariah dengan reksadana konvensional tak jauh berbeda. Karena kedua instrumen investasi ini pada dasarnya sama-sama mengamanahkan dana investor untuk dikelola oleh manajer investasi.
Namun yang menjadi perbedaan disini, adalah pada proses akad antara si investor dengan manajer investasi. Karena untuk reksadana syariah menggunakan akad yang sesuai dengan prinsip syariah sebagaimana telah diatur dalam fatwa DSN-MUI No.20 tahun 2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksa Dana Syariah.

