Sebentar lagi (27 Februari 2017), Pemerintah R.I. akan meluncurkan kembali instrumen investasi Sukuk Negara Ritel (Sukuk Ritel) ke masyarakat luas di tanah air. Ini merupakan salah satu pilihan investasi yang cukup menarik bagi khalayak luas. Lalu apa bedanya Sukuk Ritel ini dengan Obligasi Negara Ritel Indonesia (ORI)?
Sukuk Ritel itu sendiri adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN yang dijual kepada individu atau perorangan Warga Negara Indonesia melalui Agen Penjual.
Sementara Obligasi Ritel Indonesia (ORI) adalah obligasi negara yang dijual kepada individu/perseorangan Warga Negara Indonesia melalui agen penjual dengan volume minimum yang telah ditentukan.
Nah, persamaan Sukuk Ritel dengan Obligasi Ritel Indonesia adalah Sukuk Negara Ritel dan ORI merupakan Surat Berharga Negara yang diperuntukan bagi investor ritel. Kemudian, Sukuk Ritel dan ORI juga merupakan bukti investasi masyarakat kepada pemerintah. Selain itu, baik Sukuk Ritel maupun ORI, pembayaran bunga/imbalan dan pelunasan/pembelian kembali dijamin oleh Pemerintah.
Nah, untuk perbedaan Sukuk Ritel dan ORI adalah, ORI adalah pinjaman modal dari masyarakat kepada Pemerintah, sedangkan Sukuk Ritel adalah bentuk penyertaan modal masyarakat atas bagian dari aset Sukuk Negara Ritel yang dijadikan obyek transaksi.
Satu perbedaan mendasar lainnya dari kedua instrume investasi ini adalah, ORI memberikan penghasilan (return) kepada investor berupa bunga. Sedangkan Sukuk Negara Ritel memberikan penghasilan (return) kepada investor berupa imbalan sewa, sesuai dengan akad yang digunakan.

