DSN-MUI baru saja mengeluarkan 5 fatwa baru mengenai perbankan syariah. Salah satu fatwa terbaru yang menarik dan sudah ditunggu oleh industri keuangan syariah adalah fatwa no. 102/DSN-MUI/X/2016 tentang Akad Al-Ijarah Al-Maushufah Fi Al-Dzimmah untuk produk pembiayaan pemilikan rumah (PPR) inden.
Menurut Wakil Ketua DSN-MUI – Adiwarman Karim, fatwa no. 102 tentang produk pembiayaan pemilikan rumah (PPR) inden memang sudah lama ditunggu, dan merupakan permintaan dari industri.
“Ini fatwa PPR inden sudah lama ditunggu. Apalagi bisnis properti akan menjadi salah satu tulang punggung buat industri keuangan syariah di Indonesia,” ungkap Adiwarman dalam acara Sosialisasi Fatwa Terbaru DSN MUI kemarin (21/3/2017) di Wisma Antara, Jakarta..
Adiwarman menambahkan, fatwa ini merupakan program lama dari DSN MUI, yang akhirnya bisa juga terealiasi.
“Fatwa untuk PPR inden ini merupakan program lama kita. Sebelumnya kita coba dekati dengan fatwa IMBT. Tapi dalam regulasinya IMBT itu mentok, karena IMBT tidak boleh kalau inden. Namun dengan fatwa sekarang memungkinkan inden terjadi,” papar Adiwarman lagi.
Lebih lanjut dijelaskan Adiwarman, bahwa lembaga keuangan syariah (LKS) memang memerlukan panduan syariah mengenai pola pemesanan pemanfaatan barang dan/atau jasa berdasarkan spesifikasi yang disepakati untuk produk pembiayaan pemilikan rumah (PPR) inden.
Dalam fatwa no. 102/DSN-MUI/X/2016 tentang Akad Al-Ijarah Al-Maushufah Fi Al-Dzimmah untuk produk pembiayaan pemilikan rumah (PPR) inden itu dijelaskan, bahwa Al-Ijarah Al-Maushufah Fi Al-Dzimmah PPR Inden adalah produk PPR Inden yang menggunakan akad Al-Ijarah Al-Maushufah Fi Al-Dzimmah dalam MMQ atau IMBT.
Nah, dalam fatwa no. 102 ini diatur beberapa ketentuan yang bisa mendukung perkembangan industri, di antaranya; barang sewa yang dideskripsikan boleh belum menjadi milik pemberi sewa pada saat akad akan dilakukan.
Kemudian dalam akad Akad Al-Ijarah Al-Maushufah Fi Al-Dzimmah dibolehkan adanya uang muka (uang kesungguhan/hamisy jiddiyah) yang diserahkan oleh penyewa kepada pemberi sewa.
Berikutnya, uang muka dapat dijadikan ganti rugi (al-ta’widh) oleh pemberi sewa, karena proses upaya untuk mewujudkan barang sewa (apabila penyewa melakukan pembatalan sewa), dan menjadi pembayaran sewa (ujrah) apabila akad Akad Al-Ijarah Al-Maushufah Fi Al-Dzimmah dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan.
Selanjutnya, dalam akad Akad Al-Ijarah Al-Maushufah Fi Al-Dzimmah dibolehkan adanya jaminan (al-rahn) dari pemberi sewa, baik secara hakiki (qabdh haqiqi), maupun secara hukum (qabdh hukmi).

