Ibadah Qurban mempunyai banyak keutamaan bagi setiap umat Muslim yang melaksanakannya. Namun demikian, ibadah qurban ini juga mengandung sanksi bagi mereka yang tidak melaksanakannya, padahal sebenarnya dirinya mampu.

Ibadah Qurban dilakukan setiap tahun sekali bagi ummat Muslim di seluruh dunia, termasuk juga di Negara kita. Di Indonesia, peringatan Hari Raya Idul Qurban selalu dilaksanakan dengan khidmad, dan juga meriah, dan tergolong upacara keagamaan ummat Muslim yang dirayakan secara besar-besaran bagi umat Muslim di negeri ini, selain Hari Raya Iedul Fitri, dan juga Hari-Hari Besar Islam lainnya.
Namun demikian, tahukah kamu keutamaan beribadah qurban itu sendiri? Dan juga sanksinya, apabila seorang Muslim yang mampu berqurban, namun tidak mau melaksanakan ibadah qurban?
Ustadz H. Nur S Buchori mengungkapkan kepada MySharing akhir pekan lalu di Bekasi, bahwa sebagai Umat Muslim, kita harus selalu mengupayakan agar setiap tahun kita bisa melaksanakan ibadah Qurban.
- Bank Mega Syariah Umumkan Pemenang Poin Haji Berkah Tahap 3
- BSI Resmi Naik Kelas Sebagai Persero, Mayoritas Pembiayaan ke Segmen Konsumer dan Ritel
- BCA Syariah Luncurkan BSya Digital Membership Card Ivan Gunawan Prive dan Mandjha
- CIMB Niaga Ajak Nasabah Kelola Gaji dan Finansial dengan Lebih Bijak melalui OCTO
Menurut Buchori, ibadah qurban adalah ibadah yang langsung kepada Allah SWT. Karena dalam riwayat diceritakan, bahwa setiap tetes darah dari hewan kurban yang disembelih seorang hamba Allah, maka itu adalah penghapus dosa-dosanya. Karena Allah berfirman kepada para malaikat, “Setiap orang yang beramal pasti mengharapkan balasan. Oleh karena itu, saksikanlah bahwa Aku telah mengampuni mereka semua.” Para malaikat berseru, “Wahai umat Muhammad, pulanglah karena Allah telah mengganti keburukan kalian dengan kebaikan.”
Karena itu menurut Ustadz Nur S Buchori, “Ibadah Qurban adalah salah satu ibadah yang utama, sehingga kalau bisa, setiap tahunnya kita harus mengupayakan untuk bisa berqurban, dan jangan sampai lolos untuk tidak berqurban.”
Hukum berqurban itu sendiri adalah sunnah muakkad, atau sunnah yang sangat disarankan. “Artinya, jangan sampai kita yang sebenarnya mampu, namun ternyata malah tidak mengerjakan ibadah ini,” lanjut Buchori.
Karena dalam hadits tertera jelas, bahwa terdapat sanksi bagi mereka yang tidak mau berqurban, padahal mereka tergolong mampu (berkecukupan) melaksanakannya. Berikut hadits-nya; Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang memiliki kelapangan (rezeki) dan tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami.” Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ibnu Majah.
Jadi, kalau kamu tergolong punya kemampuan, hendaklah kamu melaksanakan ibadah qurban ini! Karena qurban adalah ibadah yang mulia dan sangat besar pahalanya di sisi Allah SWT, kemudian qurban dapat menenangkan hati kamu, dan juga dapat mengganti keburukan yang selama ini kamu jalankan dengan kebaikan.

