OJK kembali menempatkan saham-saham syariah baru di Daftar Efek Syariah (DES). Saham PT Sentra Food Indonesia Tbk, saham PT Estika Tata Tiara Tbk, dan PT Pollux Investasi Internasional Tbk kini tercatat sebagai saham syariah yang bisa diakses oleh investor.
PT Sentra Food Indonesia Tbk adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang penjualan daging segar dan pengolahan makanan dan minuman melalui entitas anak. Sementara PT Estika Tata Tiara Tbk adalah perusahaan produsen dan distributor makanan olahan terintegrasi . Sedangkan PT Pollux Investasi Internasional Tbk adalah perusahaan pengembang property.
Saat melantai di Bursa Efek Indonesia, kode saham yang ditetapkan BEI untuk PT Sentra Food Indonesia adalah FOOD. Sementara itu kode saham PT Estika Tata Tiara ialah BEEF. Sementara itu kode saham untuk PT Pollux Investasi Internasional adalah POLL.
Penetapan saham syariah ketiga perusahaan tersebut adalah mengacu kepada; Keputusan Nomor: KEP- 80/D.04/2018 tentang Penetapan Saham PT Sentra Food Indonesia Tbk. sebagai Efek Syariah, Keputusan Nomor: KEP- 81/D.04/2018 tentang Penetapan Saham PT Estika Tata Tiara Tbk. sebagai Efek Syariah, dan Keputusan Nomor: KEP- 82/D.04/2018 tentang Penetapan Saham PT Pollux Investasi Internasional Tbk. sebagai Efek Syariah.
Dengan dikeluarkannya tiga surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut diatas, maka efek-efek perusahaan tersebut di atas resmi masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES) sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-72/D.04/2018 tanggal 23 November 2018 tentang Daftar Efek Syariah.
Dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan oleh ketiga perusahaan tersebut.
Secara periodik Otoritas Jasa Keuangan memang terus melakukan review atas Daftar Efek Syariah berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari Emiten atau Perusahaan Publik.
Review atas Daftar Efek Syariah juga dilakukan apabila terdapat Emiten atau Perusahaan Publik yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria Efek Syariah atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari Emiten atau Perusahaan Publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria Efek Syariah.