Apakah investasi saham itu halal? Atau apakah investasi saham sesuai syariah? Investasi saham untuk menjadi halal, dan juga sesuai syariah, itu ada kriterianya tersendiri. Apa sajakah kriterianya?

Kegiatan jual beli saham di bursa efek oleh kebanyakan masyarakat awam biasanya langsung saja dianggap sebagai kegiatan spekulatif yang dilarang menurut syariah, karena mengarah kepada perjudian. Padahal kata saham sendiri berasal dari bahasa Arab yang mempunyai dasar fikih muamalah, yaitu musahamah, yang dalam bahasa Indonesia sederhananya berarti perkongsian. Demikian hal tersebut diungkapkan pakar pasar modal syariah – M. Gunawan Yasni, SE Ak., MM, CIFA, FIIS kepada MySharing.co di Jakarta akhir pekan lalu (18/12/2014), saat memperkenalkan buku teranyarnya “Brief Thoughts on Islamic Finance”.
“Apakah saham itu syariah? Saham itu syariah, sepanjang core business/kegiatan utama dari perusahaannya tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan besaran-besaran rasio keuangannya memenuhi kriteria daftar efek syariah yang dikeluarkan oleh BAPEPAM – LK dan telah di-review oleh DSN-MUI,” demikian papar Gunawan Yasni.
Menurut Gunawan Yasni, sebagai investor ada hal utama yang harus dihindari dalam bertransaksi beli dan jual saham. Terminology short sale (jual kosong), mengacu pada kegiatan yang dilakukan oleh seorang pemodal dalam menjual efek yang tidak dimilikinya, ataupun kalau ia memiliki efek yang bersangkutan, pemodal tersebut tidak ingin menyerahkan efek yang dimilikinya dalam memenuhi kewajiban penyelesaian transaksi.
Lebih lanjut dijelaskan Gunawan Yasni, bahwa proses jual beli saham di bursa efek dilakukan dengan Bay’ Al Musaawamah, atau akad jual beli dengan kesepakatan harga pasar yang wajar melalui mekanisme tawar menawar berkesinambungan, dengan sudah memperhatikan upaya-upaya memperkecil/ menghilangkan shortsale, serta memperbesar keterbukaan informasi tentang perusahaan-perusahaan yang efek-efek sahamnya dibelijualkan.
“Walaupun demikian, investor bisa saja menjadi tidak syariah, karena terjebak oleh gharar dan mengarah kepada perjudian dalam beraktifitas beli dan jual saham,” demikian tegas Gunawan Yasni.
Gunawan lantas melanjutkan, jual beli saham sendiri dibolehkan sebagaimana Fatwa DSN MUI No. 40, khusus untuk saham-saham kategori syariah.
Selain itu, Fatwa DSN MUI No. 80 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek, lebih detail lagi menjelaskan mengenai hal-hal yang tidak boleh dilakukan dalam mentransaksikan saham-saham kategori syariah oleh para investor.
Jadi, jangan ragu untuk berinvestasi di bursa saham pasar modal syariah di tanah air! Halal, kok… Asal selalu patuhi kriterianya diatas.

