Jaminan Produk Halal Menjadi Perhatian

[sc name="adsensepostbottom"]

Produk halal menjadi fokus perhatian instansi baik pemerintah dan swasta.

Direktur Utama Secufindo Bachder Djohan Buddin menyebutkan, implementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentan Jaminan Produk Halal (JPH) akan memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan bagi konsumen.

”Untuk mendapat informasi lebih lanjut dan mendukung program pemerintah, Kementerian Agama (Kemenag), Badan Standarisasi Nasional (BSN), dan Sucofindo menyelenggaran seminar produk halal ini,” kata Bachder dalam sambutannya pada pembukaan seminar nasional bertajuk ”Sistem Jaminan Produk Halal untuk Membangun Ekonomi Indonesia dan Melindungi Konsumen”, di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (13/3).

Bachder menyampaikan, Sucofindo sebagai BUMN jasa pemastian yang memberikan layanan inspeksi, sertifikasi dan pengujian, memiliki pengalaman, tenaga ahli dan peralatan yang siap mendukung pemerintah untuk melaksanakan UU No 33 Tahun 2014 tersebut

Sucofindo, lanjut Bachder, selama ini telah menyajikan jasa pengujian untuk produk seperti makanan, minuman, kosmetik, dan sebagainya. Sucofindo memiliki laboratorium yang memiliki peralatan dengan teknologi terkini untuk mendukung uji halal. Diantaranya, PCR (Polumerase Chain Reaction) yang dapat mendeteksi DNA babi dan peralatan Chromatograhpy (GC dan HPLC) untuk mendeteksi zat alkohol atau athanol.

Sementara itu, Kepala BSN Bambang Prasetya menyatakan, pentingnya peran sistem standarlisasi dan penilaian kesesuai berdasarkan UU Nomor 20 tahun 2014 untuk mendukung implementasi UU Nomor 33 tahun 2014.

Bambang pun menjelaskan, mengenai skema manajemen JPH yang diperlukan, yaitu dimulai dari penyusunan, penetapan standar halal, pengujian produk halal berdasarkan standar yang berlaku, sertifikasi halal (untuk memberikan pemastian konsumen), akreditasi lembaga pemeriksaan halal, dan sertifikasi auditor halal.

Adapun Kasubdit Produk Halal Kemenag Siti Aminah mengatakan, bahwa UU Nomor 33 tahun 2014 tersebut juga mengamatkan pembentukan Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan implementasinya.

”Fungsi BPJPH dalam menjaminkan produk halal, seperti dalam penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program di bidang penyelenggara JPH, sarana pendukung pengujian, dan riset produk halal,” jelas Siti. .

Menurut Siti, BPJPH juga akan bekerjasama dengan lembaga Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam hal sertifikasi auditor halal, penetapan fatwa halal, akreditasi Lembaga Pemeriksaan Halal (LPH), dan LPH pemeriksaan dan pengujian produk.