Wakil Presiden Jusuf Kalla

JK : Saya Tidak Berhak Meresmikan IDF

[sc name="adsensepostbottom"]

Orentasi majelis ulama harus hati-hati dalam pendanaan Islamic Development Fund (IDF). Karena siapa yang akan menanggung risiko?

Bersamaan tasyakuran Milad ke 41 Majelis Ulama Indonesia (MUI) diluncurkan Islamic Development Fund (IDF), di Balai Kartini, Jakarta, Kamis malam (4/8).

Tasyakuran ini pun dihadiri oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin, Ketua KPK Agus Rahardjo, Ketua Dewan Perwakilan MUI Din Syamsuddin, Ketua Umum MUI KH. Ma’ruf Amin dan pejabat lainnya.

Pada kesempatan itu,  KH. Ma’ruf meminta agar Jusuf Kalla meresmikan IDF. Namun, Jusuf Kalla menolah meresmikan lembaga yang dibentuk MUI tersebut.   “Karena itulah, saya sampaikan di sini. Saya minta maaf, saya tidak berhak meresmikan IDF,”  kata Jusuf  dalam sambutannya pada Tasyakur Milad ke 42 MUI dan Halal bi Halal serta Launching  IDF.

Alasan JK tidak berkenan meresmikan lembaga tersebut. Yakni ia mengkhawatirkan, jika lembaga pendanaan yang didirikan oleh MUI, maka dapat menimbulkan masalah.Sebaiknya menurut JK,  peran MUI lebih difokuskan pada bidang sosial, bukan komersial. .

Meskipun menghargai upaya MUI membentuk IDF, namun JK berpesan, agar MUI harus berhati-hati dalam mendirikan lembaga keuangan syariah. ”Pertama, saya ingin memberikan pandangan dari pemerintah, bahwa organisasi majelis ulama harus berhati-hati dalam memberikan pernyataan seperti itu, karena pertanggungjawaban risiko menghimpun dana dari umat Muslim di Indonesia,” papar JK.

Menurut JK, perlu banyak pertimbangan dalam mendirikan lembaga keuangan syariah. Sebab, banyak lembaga pendanaan yang justru gagal setelah didirikan. ”Apabila gagal siapa yang bertanggungjawab?Apabila hilang dananya siapa yang bertanggungjawab,” tegas JK mengingatkan.

Yang terpenting, lanjut JK, MUI perlu meningkatkan perannya untuk mendorong umat agar berpastisipasi membangun kemandirian dan kesejahteran bangsa dengan berzakat, infaq, dan shadaqah. JK juga meminta agar MUI turut mendorong optimilasi fungsi lembaga amil zakat yang sudah ada, seperti halnya mendorong Baznas dan LAZ.

[bctt tweet=”JK: MUI harus berhati-hati dalam mendirikan lembaga keuangan syariah” username=”my_sharing”]