Kaos Kaki Soka resmi menyabet sertifikasi halal Majelis Ulama Indonesia (MUI). Kaos kaki halal ini memberikan kenyamanan dan rasa aman bagi para hijabers dan muslimin.

Komisaris PT Soka Cipta Niaga (SCN), Adang Sudrajat, mengatakan, kaos kaki adalah produk yang melekat pada kulit, sehingga produk itu harus dijamin kehalalannya. ”Dalam proses produksi kaos kaki ini, kami punya dimensi halal,” kata Adang, dalam sambutannya pada peluncuran Kaos Kaki Halal Soka di Noor Hotel di Bandung, pada Rabu pekan lalu. Baca: Soka Kaos Kaki Halal
Menurutnya, dimensi halal itu dapat dilihat dari proses pembuatan benang, mulai dari fibre making sampai menjadi benang siap rajut, harus terbebas dari bahan kimia yang berasal dari lemak hewani babi.
Bahan kimia ituadalah fatty acid nabati atau hewani fatty acid dari hewani pilihan, yaitu sapi, kambing atau babi. Umumnya, kata Adang, fatty acid yang berasal dari babi sering digunakan oleh industri-industri karena harganga lebih murah. “Dalam proses ini, kaos kaki kami bebas dari zat yang menggunakan bahan kimia fatty acid yang berasal dari lemak babi,” tegasnya.
Begitu pula dengan mesin produksi yang menghasilkan kaos kaki, sangat diperhatikan di bagian tertentu seperti sikat atau brushing yang terbuat dari bahan baku yang halal. ” Sebab ada spare part brushing yang bahan bakunya terbuat dari bulu akar babi. Produk yang halal menggunakan bulu ekor kuda. Dalam proses brushing, kami gunakan brushing dari bulu ekor kuda,” ungkapnya.
Adang menyatakan, untuk mendapat sertifikasi halal itu, perusahaannya harus dapat meyakinkan MUI kenapa produk kaos kaki harus diberi label halal.Ada perdebatan, menurut pandangan Soka, kaos kaki adalah produk yang melekat pada tubuh, sehingga produk itu harus terbebas dari zat kimia yang berasal dari lemak babi.
“Karena itu, kami membuktikannya dengan menunjukkan proses pembuatan dari bahan baku hingga bahan jadi dimana tidak ada bahan baku dari lemak babi yang kami gunakan,” tegas Adang.
Menurut Direktur Utama PT Soka Cipta Niaga, Aman Suparman, kaos kaki adalah produk yang melekat pada kulit, sehingga produk itu harus dijamin kehalalannya. ”Halal tidaknya sebuah produk dapat dilihat dari proses produksinya mulai dari hulu hingga ke hilir, harus terbebas dari sesuatu yang membuat produk itu menjadi haram. “Dalam proses produksi kaos kaki ini kami memiliki dimensi halal,” kata Aman.
Aman menyampaikan alasan memilih kaos kaki halal dalam bisnisnya, yakni fenomena hijabers tumbuh pesat sejak hijab saat ini, tentu membutuhkan kaos kaki yang nyaman, halal, dan syar’i. “Halal menjadi dimensi penting yang membuat hijabers bertambah nyaman saat menggunakannya,” ujarnya.
Selama ini, lanjut Aman, banyak hijabers yang enggan memakai kaos kaki karena merasa kaos kaki yang dipakainya tidak nyaman, panas, mudah berbau, atau tidak praktis, padahal kaki merupakan bagian dari aurat perempuan yang harus ditutup.
Karena itu, Soka membuat kaos kaki dari bahan yang lembut dan berkualitas, seperti nylon, cotton combed, hingga serat bambu anti bakteri.
Dengan bahan baku yang berkualitas, halal, dan teknis jahit yang pas, membuat kaos kaki menjadi nyaman dipakai. “Melalui kaos kaki yang halal dan nyaman ini, kami ingin menghijabkan kaki para hijabers,” ucap Aman.
Selama berkiprah empat tahun, kaos kaki Soka mempunyai berbagai varian, basic, dan international. Bahkan pemasaran kaos kaki ini sudah merambah di pusaran nasional dan international, seperti di Malaysia dan Timur Tengah. ”Kaos kaki halal Soka ini dibanderol dengan harga Rp 9 ribu hingga Rp 60 ribu per pasang dengan variasi 20 warna,” ujar Aman.

