Sangsi sosial terhadap keluarga Fariz RM akan lebih berat daripada dampak terhadap pribadinya. Mestinya seorang ayah menjadi uswatun khasanah bagi keluarga.

Penangkapan kedua kalinya musisi Fariz Rustam Munaf (56) pada Selasa (6/1), dinilai membawa efek negatif bagi pendidikan keluarga, terutama dari sisi akhlak. Pengamat dari Pusat Dakwah Pendidikan Akhlak Bangsa Majelis Ulama Indonesia (PDPAB-MUI), Amirah Ahmad Nahrawi mengatakan, keluarga khususnya anak-anak yang akan mendapat sangsi sosial selain mendapat contoh akhlak buruk.
“Dari sudut pandang Islam, seorang Bapak adalah imam, dia adalah figur keluarga yang harus memberikan teladan, uswatun khasanah. Nah ketika seseorang yang mestinya menjadi uswatun khasanah ini terlilit masalah narkoba pertama kalinya, keluarga masih bisa membantu dan tidak terlalu berdampak negatif. Namun ketika kejadian yang sama terulang untuk kedua kalinya, ini berdampak negatif terhadap keluarga”, kata Amirah kepada MySharing.
Dampak negatifnya bahkan lebih berat akan ditanggung oleh keluarga, khususnya anak-anak dari salah satu musisi paling berbakat di Indonesia ini. Dampak itu, menurut Amirah bukan hanya ke pribadinya Fariz juga dan bahkan lebih besar kepada sangsi sosial terhadap keluarga, khususnya anak-anaknya. “Anak-anaknya akan menerima dicemooh Bapaknya pecandu narkoba, dan sebagainya”, kata Ketua Jurusan Program Studi Ekonomi Syariah, Universitas Azzahra ini.
- CIMB Niaga Gaungkan The Cooler Earth 2025, Ajak Masyarakat Partisipasi Gerakan Keberlanjutan
- BSI Siapkan Promo Beli Emas Sekaligus Berdonasi
- CIMB Niaga Syariah Akan Menjadi Salah Satu Pilar Penting dalam Ekosistem Ekonomi Syariah Nasional
- CIMB Niaga Gelar Workshop dan Kelas Jurnalisme Inspiratif, Dorong Peningkatan Kompetensi Jurnalis
Dan sangsi sosial ini sulit untuk berhenti. Sebaga contoh, kita tahu ada stereotipe tertentu terhadap anak-anak pelaku G30S pada 1965. “Ibaratanya, tujuh turunan tidak akan berhenti, dan lidah manusia tidak bisa distop, itu kodratnya. Kalau muamalah dengan Allah SWT, kita mau baik dan buruk hanya Allah SWT yang mengerti”, kata putri dari tokoh ulama Nasional era 1970-an, Ahmad Nahrawi ini.[su_pullquote align=”right”]“Sebaik-baik kalian adalah orang yang paling baik (dalam bergaul) dengan keluarganya dan aku adalah orang yang paling baik (dalam bergaul) dengan keluargaku” [/su_pullquote]
Parahnya lagi, seakan para figur publik tidak memberikan teladan. Tidak hanya Fariz RM yang tertangkap tangan mengonsumsi atau menyimpan narkoba, ada selebritas lain seperti Tessi dan Rafi Ahmad. Dari contoh beberapa selebritas, “Mereka seolah-olah tidak ada apa-apa dan melakukannya lagi. Mereka tidak memikirkan efek negatifnya bagi keluarga yang akan berkelangsungan. Kalau mereka sayang sama anak-anaknya janganlah seperti itu”, kata Amirah.
Ajaran Islam mengnal sebuah Hadis yang umum dijadikan acuan untuk topik keteladanan seorang Bapak ini. “Sebaik-baik kalian adalah orang yang paling baik (dalam bergaul) dengan keluarganya dan aku adalah orang yang paling baik (dalam bergaul) dengan keluargaku”, (HR at-Tirmidzi (no. 3895) dan Ibnu Hibban (no. 4177), dinyatakan shahih oleh Imam at-Tirmidzi, Ibnu Hibban dan Syaikh al-Albani)”. Pelayanan terhadap keluarga bukan hanya soal fisik, juga memberikan contoh akhlak yang baik. “Seorang lelaki sesuai ajaran Islam dituntut untuk menjaga fitrah baik dirinya maupun keluarganya, karena ini akan sangat memengaruhi perkembangan anak, meskipun orang tuanya sudah tidak ada”, kata Amirah menjelaskan. Baca juga: Mengapa Narkoba Diharamkan?
Amirah menyarankan agar pemerintah juga melakukan sosialisasi ke tingkat keluarga, ke para kepala keluarga misalnya, tidak hanya ke anak-anak remaja melalui sekolah-sekolah.
Musisi Fariz RM ditangkap di rumahnya saat keluarganya masih terlelap tidur. Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Hando Wibowo di Mapolres Jakarta Selatan dalam konferensi pers pada (6/1) mengatakan, saat ditangkap, Fariz sedang bermain gitar seorang diri. Lintingan ganja ditemukan di asbak yang berada di dekatnya. Fariz diduga sedang mengonsumsi ganja ketika ditangkap. Tidak hanya ganja, polisi juga menemukan satu paket heroin di saku kanan Fariz dan juga alat isap sabu. Saat ini, Fariz sudah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Selatan.
Atas bukti-bukti ini Faris akan dikenakan tiga pasal, yaitu Pasal 114 soal psikotropika, Pasal 111 soal kepemilikan ganja, dan Pasal 112 soal heroin dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. dengan huikuman total minimal 4 tahun penjara.
Delapan tahun lalu, 2007 Fariz RM pertama kali ditangkap tangan karena menggunakan dan menyimpan narkoba. Ia dipidana penjara delapan bulan untuk kasusnya itu.

