bagi hasil bank syariah
Ilustrasi: Ibrahim Aji

Keadilan Universal Berinvestasi Syariah

bagi hasil bank syariah
Ilustrasi: Ibrahim Aji

Bank dan lembaga keuangan syariah sebagaimana diketahui menawarkan keuntungan berinvestasi sesuai prinsip ekonomi Islam dengan sistem bagi hasil (nisbah), yang artinya pembagian untung ataupun rugi ditanggung oleh nasabah sebagai pemberi kepercayaan dan pihak bank sebagai pemegang amanah. Besarnya keuntungan tersebut bisa berubah-ubah, tergantung pendapatan yang dihasilkan, dan porsi besarannya sudah ditetapkan oleh pihak bank, namun ada juga yang membuka negosiasi dalam batas wajar. Prinsip bagi hasil bank syariah diatur ke dalam dua teori ekonomi umum untuk lebih memudahkan penjelasannya, seperti berikut ini.

Profit Sharing
Sistem bagi hasil ini dipengaruhi oleh besar-kecilnya keuntungan (laba) bersih yang diperoleh bank syariah. Porsi bagi hasil tersebut ditentukan pada saat akad kerja sama di awal. Cara perhitungan nisbah didapat dari keuntungan setelah pendapatan dikurangi dengan biaya operasional bank. Tentunya bank syariah sebagai pemegang amanah dana nasabah akan mengusahakan keuntungan yang diinvestasikan kembali ke berbagai sektor yang tidak bertentangan dengan hukum Islam, diantaranya bidang pertanian, pertambangan, telekomunikasi, dan sebagainya.

Revenue Sharing
Pada sistem ini, besaran bagi hasil ditentukan langsung dari pendapatan kotor bank syariah kepada nasabah. Kebanyakan bank syariah di Indonesia menentukan bagi hasil dengan pola ini untuk meminimalisir kerugian nasabah jika ternyata usaha bank syariah merugi. Jika dibandingkan dengan sistem profit sharing, maka persentase bagi hasil untuk nasabah akan jauh lebih tinggi. Jika merugi, maka porsi bagi hasil disesuaikan dengan kontribusi modal nasabah yang sudah diatur oleh bank.

Kesimpulannya, dari sistem persentase bagi hasil bank syariah akan membuka peluang mendapatkan hasil investasi yang lebih besar, dan prinsip syariah ini sekaligus menghilangkan kegelisahan spekulasi suku bunga pada skenario investasi di bank konvensional. Tak hanya itu, berinvestasi di bank syariah berlaku untuk semua golongan tidak terbatas hanya bagi umat Muslim saja, sehingga keuntungan yang didapat berdasarkan prinsip syariah ini menegakkan keadilan universal bagi sesama.

Mendatangkan keuntungan dari investasi di bank syariah harus didukung oleh perekonomian yang kondusif, kuncinya yaitu meneliti track record pengelolaan dana bank syariah ke sektor riil, apakah mampu membukukan keuntungan besar, karena seperti dikemukakan di atas juga mengenal kerugian sebagai pemenuhan atas prinsip keadilan ekonomi. Dalam kaidah fiqh dikatakan “algharam bil ghanam”, ada untung ada rugi, atau yang diterima Barat dengan sebutan “high risk, high return”. Terpikir beralih investasi ke bank syariah atau jadikan alternatif? Semuanya kembali kepada Anda. Selamat berinvestasi!

Sources:
Wiroso. 2005. Penghimpunan Dana dan Distribusi Hasil Usaha Bank Syariah. Jakarta: Penerbit PT. Grasindo.
http://www.inkopsyahbmt.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=128:konsep-bagi-hasil-dalam-ekonomi-syariah&catid=88&Itemid=659, diakses 16 April 2014.
http://www.slideshare.net/yogieardhensa/bagi-hasil-bank-syariah, diakses 16 April 2014.