Kemenag akan Terbitkan Standar Layanan Umrah

[sc name="adsensepostbottom"]

Standar layanan umrah ini akan menjadi pedoman bagi penyelenggara perjalanan ibadah umrah ( PPIU).

Direktur Pembina Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Muhajirin Yanis mengatakan, standar pelayanan minimum yang ada saat ini, baru untuk haji khusus. Sedangkan standar pelayanan minimum umrah sudah setahun lalu dibahas dan difinalisasi.

“Diharapkan pada 2017 ini, standar pelayanan minimum umrah bisa keluar,” ujar Muhajirin di sela-sela Munas Kesthuri di Hotel Margocity, Depok, Senin malam (13/2).

Muhajirin menjelaskan, standar pelayanan minimum umrah ini akan diatur dalam  Peraturan Menteri Agama (PMA). Karena itu, poin-poin yang disebutkan tadi lebih banyak diatur dalam PMA. Itulah yang kemudian jadi pedoman bagi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

“Dalam PMA 18/2015 tentang penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah sudah diatur seperti standar penerbangan satu kali transit, hotel setara bintang tiga, makan harus prasmanan. Tapi ada hal-hal lain yang harus diatur lebih detil,” ungkap Muhajirin.

Muhajirin mengakui bahwa sempat ada permintaan ke Kemenag untuk menentukan harga minimal paket perjalanan umrah. Tapi Kemenag sebagai pemerintah atau regulator tidak berwenang menetapkan angka, tapi mengatur standar.

Nanti, jelas dia, standar layanan minimal umrah ini akan diatur lebih rinci lagi. Sehingga saat ada standar yang dilanggar oleh PPIU, maka barulah Kemenag memberi sanksi berjenjang yakni berupa teguran lisan, tertulis, pembekuan izin, hingga pencabutan izin PPIU.

[bctt tweet=”Tahun ini, standar pelayanan minimum umrah akan keluar” username=”my_sharing”]