Kementerian Perindustrian Republik Indonesia tengah mengembangkan kawasan industri halal seiring besarnya permintaan produk halal di masyarakat.
Sebagai langkah awal untuk pengembangan kawasan industri halal tersebut, Kemenperin akan membentuk zona industri halal sebagai percontohan di Pulau Jawa, karena wilayah ini memiliki banyak kawasan industri.
“Kawasan industri halal di Indonesia memiliki potensi besar untuk dikembangkan, karena seiring jumlah penduduk muslim yang mencapai 85,2 persen atau sebanyak 200 jiwa dari total penduduk 235 juta jiwa penduduk yang memeluk agama Islam,” demikian ungkap Direktur IKM Pangan, Barang dari Kayu dan Furnitur Kemenperin – Sudarto di Lombok, NTB, akhir pekan lalu.
Menurut Sudarto, pengembangan zona kawasan industri tersebut juga akan mempertimbangkan produk-produk yang memiliki orientasi ekspor, terutama ke negara-negara Timur Tengah.
- BPKH dan Bank Muamalat Gelar Synergy Roadshow 2026 di Bandung
- CIMB Niaga dan Cathay Hadirkan Solusi Perjalanan Internasional Lebih Efisien via Cathay Travel Fair 2026
- Bank Muamalat Catat Kenaikan Transaksi Sertifikasi Halal Secara Daring
- BCA Syariah, BEI dan Henan Sekuritas Berkolaborasi untuk Edukasi Keuangan Syariah Bagi Mahasiswa PNJ
“Sehingga, industri nasional berpeluang besar memperluas pasar dan meningkatkan ekspor ke pasar tersebut,” lanjut Sudarto,
Berdasarkan perhitungan Kemenperin sendiri, permintaan produk makanan halal dunia akan mengalami pertumbuhan sebesar 6,9 persen dalam enam tahun ke depan, yaitu dari USD1,1 trilliun pada tahun 2013 menjadi USD1,6 triliun tahun 2018.
Indonesia sendiri saat ini menempati posisi negara konsumen terbesar dari produk makanan halal dunia, yaitu sebesar USD197 miliar, yang diikuti Turki dengan mencapai USD100 miliar.
Selain itu, Indonesia menduduki peringkat ke-10 dalam industri dan pasar halal dunia.
“Potensi ini yang kami kembangkan untuk mendorong perekonomian nasional,” demikian tutup Sudarto, Direktur IKM Pangan, Barang dari Kayu dan Furnitur Kemenperin.

