Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menetapkan zonasi kawasan industri halal di Pulau Jawa. Pembentukan kawasan industri halal ini didasari potensi pasar besar baik di dalam negeri maupun luar negeri.

“Kami pilih industri yang sudah eksisting di Pulau Jawa. Rancangannya sudah ada memang rantainya panjang,” kata Imam, di Jakarta, Senin (21/12), seperti dikutip dari Antara.
Menurutnya, satu rantai saja tidak dipenuhi oleh kawasan industri tersebut, maka tidak akan dijamin kehalalannya. Misalnya, jelas dia, sebuah industri makanan yang sudah dijamin kehalalannya, namun pendistribusiannya menggunakan kendaraan yang ada unsur tidak halal, maka kawasan tersebut belum dijamin halal.
Untuk itu, industri dalam kawasan tersebut perlu benar-benar mempersiapkan berbagai hal, mulai dari proses produksi hingga distribusi produk. Adapun rencana pembentukan kawasan industri halal tersebut karena melihat potensi pasar yang besar di dalam maupun luar negeri. “Tentu kami juga mempertimbangkan pasar ekspor, karena masih jarang juga kawasan industri halal,” ujar Imam.
Ia melanjutkan, beberapa produk yang dibidik untuk memenuhi zonasi halal tersebut antara lain, makanan dan minuman, kosmetika, hingga ke produk kulit dan pakaian jadi. Dalam hal ini, kata dia, Kemenperin akan menyusun aturan yang akan dijadikan rujukan untuk mengimplementasikan rancangan tersebut.

