Sertifikat halal berlaku selama dua tahun.
Saat produsen mendapatkan sertifikat halal dari Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), mereka akan memeroleh selembar kertas sertifikat yang menyatakan kehalalan produk. Agar tak keliru dengan sertifikasi lembaga sertifikasi halal dari negara lainnya, konsumen perlu mencermati sertifikat halal LPPOM MUI.
Wakil Direktur LPPOM MUI Osmena Gunawan menuturkan, masyarakat perlu mengenali sertifikat halal dari LPPOM MUI agar tak keliru. “Di sertifikat halal LPPOM MUI ini ada nomor daftar registrasi. Untuk sertifikat halal yang nasional diawali dengan angka nol,” jelasnya.
Setelah itu akan ada nama restoran yang mendapatkan sertifikat halal, sementara daftar menu maupun rincian produk yang mendapat sertifikat halal akan tercantum di lampiran. “Menu ada di lampiran karena tidak muat kalau seluruhnya ditaruh di plakat sertifikat halal,” ujar Osmena.
Selanjutnya, di sertifikat halal LPPOM MUI akan terdapat tanda tangan Ketua LPPOM MUI, Ketua Komisi Fatwa MUI dan Ketua Umum MUI. Sertifikat halal pun memiliki masa kadaluarsa. Di sertifikat halal LPPOM MUI masa berlakunya selama dua tahun. Konsumen pun diimbau untuk memerhatikan tanggal berlaku dan kadaluarsa dari sertifikat halal.
“Tiga bulan sebelum habis masa berlaku, pihak penyedia produk halal harus mengajukan perpanjangan sertifikat halal ke LPPOM MUI. Kalau tidak memperpanjang akan kami umumkan, seperti Bread Talk, yang sudah pernah dapat sertifikat halal tapi tidak memperpanjang,” cetus Osmena.
Osmena mengutarakan, konsumen dapat mengecek produk-produk yang sudah mendapat sertifikat halal di website halalmui.org atau melalui aplikasi Halal MUI. “Jangan sampai terkecoh kalau ada produsen yang sudah pernah dapat sertifikat halal seterusnya akan halal, karena pasti ada perubahan. Jadi sertifikasi halal itu harus berkelanjutan,” pungkasnya.

