Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (RUU JPH) masih mandeg di DPR. LPPOM MUI berharap kewenangan sertifikat halal tetap di tangan MUI.

Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Lukmanul Hakim mengatakan kalau RUU JPH ini di ranah pemerintah, akan rawan mendapatkan tekanan politik karena mudah terintervensi. Kedepan produk halal akan menjadi produk unggulan bersaing di dunia international.
Lukman juga mengingatkan pemerintah yang menargetkan pembahasan mengenai dasar hukum atas kehalalan produk di Indonesia akan tuntas sebelum masa kerja DPR periode 2009-2014 yang berakhir pada 30 September mendatang. Namun nyatanya hingga kini RUU JPH tersebut belum juga rampung pembahasannya.
”Draf RUU JPH sampai sekarang saja belum ada, padahal masa bakti DPR sebentar lagi berakhir. Kami berharap sertifikasi halal segera dikukuhkan kewenangan di MUI yang memiliki lembaga pemeriksaan halal, yakni LPPOM MUI dan komisi fatwa MUI,” kata Lukman saat dihubungi pada Senin, 8 September 2014.
Dalam hal RUU JPH, yang menjadi perhatian MUI adalah sifat sertifikasinya. Kalau voluntary (sukarela), maka urgensi UU JPH menjadi tidak terlalu kuat karena tidak memiliki daya paksa terhadap perusahaan.
Menurut Lukman, peran pemerintah, bisa dioptimalkan dalam hal sosialisasi, edukasi, pengawasan dan penindakan hukum. LPPOM MUI berharap penyelenggaraan JPH di Indonesia sesuai pada proporsionalnya. MUI sebagai wadah ulama yang menentukan fatwa halal suatu produk dalam proses sertifikasi halal, pemerintah sebagai regulator ikut melakukan pengawasan, pembinaan dan penindakan hukum (law enforcement).
Ketua Yayaysan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan dalam UU Perlindungan Konsumen sebenarnya sudah diatur mengenai hak-hak konsumen termasuk dalam hal halal. Dalam hal RUU JPH, idealnya memang mandatory (wajib), dengan memperhatikan aspek-aspek seperti infrastruktur, kesiapan sumber daya manusia dan sebagainya. “Pada prinsipnya, RUU JPH ini bisa menjawab trend global, dalam hal melindungi konsumen,” ujarnya.
Dalam ketentuan Umum di RUU JPH tertera keterangan jaminan produk halal merupakan kepastian hukum terhadap produk yang dibuktikan dengan sertifikat halal, nomor registrasi halal dan label halal.

