Sertifikasi halal saat ini sudah menjadi kebutuhan, bahkan tren bagi masyarakat global di mancanegara.
Hal tersebut dikemukan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) – KH. Ma’ruf Amin saat memberikan kata sambutan dalam acara launching Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), pekan lalu di Gedung Kemenag, Thamrin, Jakarta sebagaimana dikutip MySharing dari situs kemenag.go.id.
“Semula kita ingin mengembangkan menjadi halal is my life, halal adalah kehidupan kita. Tapi sekarang halal juga menjadi kehidupan global, karena memiliki nilai bisnis yang luar biasa,” ungkap Ma’ruf Amin.
Ma’ruf lalu menerangkan, perkembangan industri halal di dunia sekarang ini memang sudah sedemikian pesat. Padahal pada awalnya, program jaminan produk halal ini adalah lebih kepada upaya untuk melindungi ummat Muslim dari mengkonsumsi makanan dan minuman yang tidak halal.
“Kini, bukan hanya sebagai perlindungan, jaminan produk halal juga telah menjadi ajang bisnis dunia,” tambah Ma’ruf Amin.
Menurut Ma’ruf Amin, dengan telah diresmikannya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, maka diharapkan kegiatan penyelenggaraan jaminan produk halal di tanah air akan semakin baik untuk masa ke depannya.
Terlebih lagi, lanjut Ma’ruf Amin, Indonesia saat ini merupakan pusat halal dunia. Karena itu, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal diharapkan dapat mengemban perannya dengan baik dan optimal.
Ma’ruf Amin juga menjelaskan, bahwa sebelum adanya UU No. 33 Tahun 2014, sertifikasi produk halal lebih bersifat volunteer. Dan selama 28 tahun, MUI telah menggawangi proses sertifikasi produk halal tersebut, namun MUI tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan maupun law enforcement.
Karena itu, lanjut Ma’ruf Amin, dengan adanya UU No.33 tahun 2014, proses pengawasan maupun law enforcement terkait jaminan produk halal dapat dilaksanakan.Karena jaminan produk halal itu sendiri memang bertujuan untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk. Selain itu, jaringan produk halal diharapkan dapat meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal.
Ma’ruf Amin lalu menyampaikan, sebagai bentuk komitmen dan dukungan terhadap pelaksanaan UU Jaminan Produk Halal, maka pihak MUI siap melaksanakan tugas-tugas yang diberikan kepada MUI seperti yang tercantum dalam UU Jaminan Produk Halal tersebut. Karena berdasarkan UU No. 33 tahun 2014 tersebut, MUI sendiri tetap memiliki peran dalam jaminan produk halal, yaitu: sertifikasi auditor halal, penetapan (fatwa) kehalalan produk, dan akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
“Majelis Ulama Indonesia akan melaksanakan tugas-tugas itu, dan akan mendukung terlaksananya pengurusan yang sekarang berada di tangan BPJPH,” demkian ujar KH Ma’ruf Amin, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia.

