Fatwa DSN MUI berperan besar dalam pengembangan ekonomi syariah Indonesia.
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia KH Ma’ruf Amin dinobatkan sebagai Guru Besar Ekonomi Muamalat Syariah oleh Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, Rabu (24/5). Pada pengukuhan guru besar yang turut dihadiri Presiden RI Joko widodo itu, ia menyampaikan orasi ilmiah bertajuk Solusi Hukum Islam Sebagai Pendorong Arus Baru Ekonomi Syariah di Indonesia (Kontribusi Fatwa DSN MUI dalam Perundang-undangan Indonesia).
Dalam orasinya, ia mengutarakan sektor ekonomi bisnis syariah yang berkembang saat ini tak terlepas dari peran MUI. Bank syariah pertama yang didirikan pada 1991 merupakan tindak lanjut dari hasil lokakarya MUI pada tahun sebelumnya. Selanjutnya, MUI terus mendukung melalui fatwa DSN MUI.
Fatwa DSN MUI pun mempunyai pengaruh kuat terhadap semakin berkembangnya industri keuangan dan bisnis syariah. Setelah fatwa keharaman bunga bank dikeluarkan pada 2003, semakin banyak muncul bank syariah dan sektor non bank syariah seperti asuransi syariah, pasar modal syariah, multifinance syariah dan lembaga bisnis syariah lainnya.
Hal itu semakin dikukuhkan dengan lahirnya UU Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara dan UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. “Ini semakin menunjukkan ada hubungan yang kuat sekali antara fatwa yang dikeluarkan oleh DSN MUI dengan terbentuknya peraturan perundang-undangan dan dinamika tumbuh kembang sektor ekonomi syariah di Indonesia,” kata Ma’ruf.
Fatwa-fatwa DSN MUI yang telah menimbulkan efek berantai tersebut ditetapkan dan diputuskan dengan mekanisme dan tata cara yang tidak umum, sehingga ada beberapa orang yang gagal faham terhadap fatwa DSN-MUI. Meskipun demikian, para ulama di DSN-MUI sangat bertanggungjawab dan percaya diri, bahwa fatwa-fatwa DSN-MUI tersebut dikeluarkan berdasarkan aturan dan metodologi penetapan fatwa yang diatur dalam syariah Islamiyah.
“Memang agak sulit memahami fatwa-fatwa DSN MUI hanya dengan menggunakan keilmuan standar karena banyak dari fatwa-fatwa DSN-MUI tersebut yang mempergunakan Solusi Hukum Islam (makharij fiqhiyah) sebagai landasannya,” papar Ma’ruf.
Ia memaparkan, setidaknya ada empat solusi fikih yang dijadikan landasan dalam menetapkan fatwa DSN MUI. Empat solusi itu adalah al-Taysîr al-Manhaji (memilih pendapat yang ringan namun tetap sesuai aturan), Tafriq al-Halal ‘An al-Haram (pemisahan antara harta halal dan non-halal), I’adah al-Nadhar (telaah ulang), dan Tahqiq al-Manath (analisa penentuan alasan hukum).
“Semua hal yang disebutkan di atas dilakukan karena ada kaedah bahwa hukum asal dalam ekonomi syariah adalah boleh, kecuali terdapat dalil yang mengharamkannya (al-ashl fi al-mu’amalat al-ibahah hatta yadull al-dalil ‘ala al-tahrim). Sehingga membuka lebar pintu untuk melakukan terobosan dan inovasi-inovasi dalam perumusan hukum Islam terkait ekonomi syariah,” pungkas Ma’ruf, mengakhiri orasi ilmiahnya.

