
Jika Anda berencana untuk menggunakan produk syariah, produk apa yang Anda inginkan? Kredit tanpa agunan bank syariah, gadai emas, atau hanya tabungan biasa? Tidak hanya itu saja, kini Anda bisa menyimpan dana berupa uang asing ke perbankan syariah tanpa perlu khawatir bagaimana pengelolaannya. Hal ini karena kini untuk pertama kalinya Bank Indonesia (BI) menerbitkan regulasi Penempatan Berjangka (Term Deposit) valas syariah. Sebelumnya, BI pernah mengeluarkan TD valas pada tahun lalu, namun hanya ditujukan untuk perbankan konvensional.
“Penerbitan TD Valas akan menambah pilihan instrumen bagi perbankan untuk menempatkan dana valas masyarakat yang telah dihimpunnya,” ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Tirta Segara, seperti dikutip dari laman Metrotvnews.com (25/7/2014). Dengan dikeluarkannya TD ini diharapkan dapat meningkatkan peran perbankan syariah terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia. Sedangkan bagi Bank Indonesia, TD valas syariah ini berfungsi sebagai instrumen untuk menjaga keseimbangan likuiditas di pasar uang valas.
Menurut Deputi Direktur Departemen Pengelolaan Moneter Bank Indonesia Erwin Gunawan Hutapea, selama ini perbankan syariah mengalami kesulitan dalam mengelola Dana Pihak Ketiga (DPK) dalam bentuk valuta asing. Selama ini perbankan syariah mengalihkan dana tersebut ke dalam bentuk nostro account di bank konvensional, menyalurkannya dalam kelebihan Giro Wajib Minimum (GWM) atau asses resource sebagai dana jaga-jaga jika nasabah menarik dananya.
Dari sudut pandang BI, pengelolaan valas semacam ini tidaklah optimal, sehingga lahirlah instrumen pengelolaan valas syariah ini. Selain itu, dana valas yang mengalir ke bank syariah juga diperkirakan akan meningkat seiring dengan dikeluarkannya peraturan Menteri Agama No.30 Tahun 2013 yang mengatur setoran dana haji yang tidak boleh lagi melalui bank konvensional.
Pengaturan mengenai TD valas syariah dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia No.16/12/PBI/2014 tentang Operasi Moneter Syariah yang dipublikasikan Jumat (25/7/2014). Dikutip dari laman Bank Indonesia, berikut adalah fitur umum dari TD valas syariah tersebut.
Menggunakan akad ju’alah, yaitu janji atau komitmen (iltizam) untuk memberikan imbalan tertentu (’iwadh/ju’l) atas pencapaian hasil (natijah)yang ditentukan dari suatu pekerjaan.
- Diterbitkan dalam mata uang dolar Amerika Serikat.
- Dilakukan melalui mekanisme lelang.
- Peserta lelang adalah Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah yang telah memiliki izin devisa.
- Dapat diterbitkan untuk jangka waktu 1 hari sampai 12 bulan.
Kalangan perbankan syariah sangat mendukung peraturan baru ini. Hal ini karena selama ini mereka kesulitan mengelola likuiditas valas secara syariah dibandingkan dengan rupiah yang sudah banyak instrumen pendukungnya.

