KSEI
Sosialisasi Peraturan KSEI di Graha Financial, Selasa (3/2). Foto: KSEI

KSEI Terbitkan Tiga Peraturan untuk Perlindungan Investor

[sc name="adsensepostbottom"]
KSEI
Sosialisasi Peraturan KSEI di Graha Financial, Selasa (3/2). Foto: KSEI

Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menerbitkan tiga peraturan untuk perlindungan dan penegakan hukum bagi investor. Tiga peraturan tersebut adalah Peraturan KSEI No VII tentang Pemeriksaan, Peraturan KSEI Nomor VIII tentang Sanksi, dan Peraturan Nomor I-F tentang AKSes (Acuan Kepemilikan Sekuritas).

Pjs Direktur Utama KSEI, Margeret M Tang, mengatakan dalam UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, KSEI berwenang memberikan sanksi, namun KSEI belum memiliki mekanisme pemeriksaan dan pengenaan sanksi. “Peraturan ini diterbitkan untuk mengakomodir mekanisme tersebut, agar pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dan berpotensi mengakibatkan gangguan terhadap operasional KSEI dan industri pasar modal pada umumnya dapat dicegah,” kata Margeret dalam siaran pers yang diterima mysharing, Selasa (3/2). Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Bursa Efek Indonesia dalam melakukan proses pemeriksaan terhadap Perusahaan Efek.

Margeret menjelaskan latar belakang Peraturan No VII tentang Pemeriksaan adalah untuk memastikan kepatuhan Pemakai Jasa (Perusahaan Efek, Bank Kustodian, Emiten dan Biro Adminitrasi Efek) atas Peraturan KSEI demi terciptanya pelayanan jasa KSEI yang teratur, wajar dan efisien, serta mengawasi dan membina Pemakai Jasa melalui mekanisme pemeriksaan yang transparan dan objektif. Baca Juga: Ahli Pasar Modal Syariah Akan Kuatkan Industrinya

Sementara, dalam Peraturan Nomor VIII tentang Sanksi terdapat beberapa hal yang dijadikan dasar untuk pengenaan sanksi yang terdiri dari peringatan tertulis, denda dengan batas Rupiah tertentu, penghentian sementara pemberian layanan jasa kepada Pemakai Jasa, pembekuan Rekening Efek Utama hingga pembatalan pendaftaran Efek di KSEI, dan atau penutupan Rekening Efek Utama.

Di sisi lain, peraturan tentang AKSes diadakan untuk mendukung implementasi Fasilitas AKSes dengan menyempurnakan dan melengkapi ketentuan tentang Investor Area. Tujuannya agar pihak-pihak yang melakukan transaksi Efek di pasar modal dapat memantau kepemilikan dan/atau mutasi Efek dan/atau dana yang disimpan dalam Rekening Efek di KSEI, dan melakukan hal lain terkait Transaksi Efek sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Baca: Yang Haram di Pasar Modal Syariah

Margeret mengungkapkan tiga peraturan tersebut pun telah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan dan efektif berlaku pada tanggal 1 Desember 2014. “Penerbitan peraturan ini merupakan salah satu upaya kami dalam mendukung program pendalaman pasar untuk meningkatkan jumlah investor domestik individu melalui adanya kepastian hukum bagi para pelaku pasar,” pungkas Margeret.