Lebih Aman Mana, Bunga atau Margin?

[sc name="adsensepostbottom"]

padlockPenyelenggaraan dana pinjaman dan pembiayaan kini tengah dilirik masyarakat menengah ke bawah. Dengan berbagai kebutuhan yang semakin hari semakin banyak, maka sebagian besar masyarakat Indonesia menggunakan salah satu produk layanan bank tersebut, baik bank syariah  maupun konvensional. Namun karena layanan ini berkaitan dengan bunga, banyak yang memikirkan untuk menggunakan produk perbankan ini. Pada layanan dana pinjaman serta pembiayaan, terdapat margin dan bunga, serta persoalan tentang kredit tanpa agunan bank syariah atau konvensional. Sepintas dua kata ini sama saja maknanya, yaitu membuat pembayaran cicilan lebih besar dari nominal pinjaman. Namun ada beberapa perbedaan antara margin dan bunga. Apa perbedaan tersebut?

Asal Dana dan Besaran Pembayaran
Terdapat perbedaan pada asal muasal dana yang kita dapatkan saat kita meminjam kepada orang lain atau bank yang dapat menentukan apakah kelebihan dana dari pinjaman itu disebut bunga atau margin, contohnya pada teman. Bila kita meminjam pada teman sebesar 5 juta Rupiah maka pembayarannya harus dikembalikan dalam waktu yang ditentukan oleh teman Anda (misalnya satu bulan) sebesar Rp. 5.500.000,-. Jika Anda tidak membayar dalam waktu yang telah ditentukan maka pada bulan berikutnya jumlah dana yang harus dikembalikan akan lebih besar lagi, misal satu juta dan seterusnya. Lima ratus ribu pada selisih pinjaman tersebut adalah bunga. Tingkat bunga pinjaman yang selalu meningkat bila terjadi keterlambatan pembayaran tentu bersifat riba dan hal tersebut dilarang pada agama Islam. Lain halnya dengan pembiayaan, misalnya Anda akan melaksanakan umroh yang biayanya sebesar 25 juta Rupiah, namun Anda tidak mampu bila sistem pembayarannya tunai, melainkan cicilan seperti kredit tanpa agunan bank syariah. Alternatifnya yaitu dengan pembiayaan dari teman Anda. Harga total pembiayaan umroh tersebut akan menjadi 27 juta Rupiah sementara 2 juta dari selisih pembiayaan merupakan margin keuntungan teman Anda dalam pembiayaan umroh tersebut. Besaran pembayarannya pun akan tetap atau tidak akan meningkat bila terjadi keterlambatan pembayaran.

Jangka Waktu Pembayaran
Bila kita mendapatkan bunga ketika meminjam dana, maka jangka waktu yang ditetapkan oleh orang yang meminjamkan dana akan ditentukan secara sepihak. Bila kita tidak menepati waktunya, maka nominal bunganya pun akan semakin besar. Sementara dalam margin, jangka waktu yang digunakan yaitu berdasarkan kesepakatan antara debitur dan kreditur dengan beberapa pilihan jangka waktu seperti 1, 2, 3, 5, hingga 20 atau 50 tahun.

Agunan
Pada bank syariah dikenal dengan kredit tanpa agunan bank syariah. Layanan tersebut memudahkan nasabahnya dalam menggunakan fasilitas pembiayaan tanpa menjaminkan barang berharga nasabah tersebut seperti rumah atau kendaraan bermotor. Hal tersebut dikarenakan besar margin yang digunakan dapat disesuaikan dengan pendapatan sang nasabah. Maka dari itu persyaratan umum nasabah yang ingin menggunakan fasilitas ini yaitu memiliki pendapat tetap serta telah bekerja minimal dua tahun. Hal ini berbeda dengan bunga, yang bila peminjam tidak dapat membayar pinjaman secara berkala maka barang berharga mereka akan disita oleh orang yang meminjamkan.

Itulah beberapa perbedaan antara margin dan bunga. Semoga dengan mengetahui asal usul kedua istilah tersebut maka kita dapat memilih fasilitas dana yang tepat. Pemilihan fasilitas yang tepat akan berdampak positif bagi kita sendiri dan orang lain.

Sumber:
http://www.pembiayaansyariah.info/2013/06/beda-bunga-bank-dan-margin-bank.html
http://www.syariahmandiri.co.id/2010/05/pembiayaan/, diakses pada 28 Maret 2014.
http://www.investopedia.com/terms/m/margin.asp, diakses pada 28 Maret 2014.
http://www.stlouisfed.org/publications/cb/articles/?id=2398, diakses pada 28 Maret 2014.