Lelang Lagi Sukuk Negara, Pemerintah Himpun Dana Rp 5,710 Triliun

[sc name="adsensepostbottom"]

Pemerintah Indonesia kembali berhasil menghimpun dana yang cukup signifikan dari lelang terbaru Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara pekan lalu di Jakarta.

Pemerintah yang hendak memanfaatkan dana lelang Sukuk Negara tersebut guna memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2017, saat lelang Sukuk Negara kali ini berhasil menghimpun dana sebesar Rp 5.710.000.000.000,00 (lima triliun tujuh ratus sepuluh miliar rupiah).

Adapun Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang dilelang pemerintah adalah Sukuk Negara seri SPNS02022018 (reopening), PBS013 (reopening), PBS014 (reopening), PBS011 (reopening) dan PBS012 (reopening).

Adapun teknis pelelangan ketiga seri Sukuk Negara tersebut di atas, dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia (BI). Lelang Sukuk Negara ini bersifat terbuka (open auction), menggunakan metoda harga beragam (multiple price).

Dana sebesar Rp. 5,710 triliun yang berhasil diserap Pemerintah dari lelang kelima seri Sukuk Negara diatas, adalah hasil dari total penawaran lelang yang masuk sebesar Rp17.569.000.000.000,00 (tujuh belas triliun lima ratus enam puluh sembilan miliar rupiah).

Penerbitan Sukuk Negara seri seri SPNS02022018 adalah menggunakan akad wakalah dengan mendasarkan pada fatwa DSN-MUI nomor 95/DSN-MUI/VII/2014. Sementara Sukuk Negara seri PBS006, PBS007, dan PBS008 menggunakan akad ijarah asset to be leased, dengan mendasarkan pada fatwa DSN-MUI nomor 76/DSN-MUI/VI/2010.

Bertindak sebagai penerbit SBSN seri SPNS02022018, PBS013, PBS014, PBS011, dan PBS012 adalah Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia yang merupakan badan hukum yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara, dan didirikan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2008 khusus untuk menerbitkan SBSN.